28.8 C
Jakarta
16 September 2024, 23:10 PM WIB

Perusahaan Tidak Taat Pajak, Bupati Agus Janji Beri Sanksi

SINGARAJA – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana janji memberi sanksi tegas pada perusahaan penunggak pajak.

Terlebih tunggakan pajak mencapai miliaran rupiah. Agus meyakini sanksi yang dijatuhkan akan membuat wajib pajak jera, sehingga mereka bisa memenuhi kewajiban mereka.

Pemerintah mengklaim telah melakukan upaya penagihan pada wajib pajak. Hanya saja wajib pajak mengajukan penangguhan, karena perekonomian lesu dan berdampak pada pendapatan mereka.

Pemerintah pun bisa memaklumi untuk beberapa sektor pajak. Parahnya sejumlah wajib pajak juga memanfaatkan uang titipan pajak, untuk memutar modal mereka.

Sebut saja Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Sebenarnya pajak itu dibayarkan oleh konsumen dan dititipkan pada pengelola hotel dan restoran.

Selanjutnya pengelola wajib menyetor pada pemerintah daerah. Sayangnya uang titipan masyarakat itu justru digunakan untuk kegiatan usaha.

Rencananya pemerintah akan melayangkan teguran pada wajib pajak. Apabila teguran tak kunjung diindahkan, maka pemerintah akan memasang plang sebagai bentuk pemberitahuan bahwa perusahaan itu tengah menunggak pajak.

“Kami harap manajemen bisa menuntaskan kewajiban mereka. Ini juga sebagai efek jera agar manajemen itu tertib administrasi dalam pembayaran pajak. Apalagi sudah diatur dalam regulasi,” ujar Agus.

Mengapa selama ini sanksi itu tak diterapkan? Agus mengaku selama ini pemerintah belum memiliki juru sita.

Menurutnya petugas juru sita itu yang berhak memberikan sanksi kepada para wajib pajak yang menunggak pajak.

Bukan hanya memberikan sanksi, mereka juga memiliki hak melakukan eksekusi apabila tak ada itikad baik dari wajib pajak.

“Sekarang beberapa PNS sudah disekolahkan jadi juru sita. Nanti kalau peringatan tidak diindahkan, maka akan dieksekusi juru sita ini,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Buleleng menyoroti tunggakan pajak yang ada di Buleleng.

 Pasalnya tunggakan pajak itu berasal dari wajib pajak kelas kakap, dan bernaung dalam sebuah korporasi.

Sebaliknya, pemegang wajib pajak pribadi justru tertib dan pro aktif memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Salah satu wajib pajak yang menjalankan hotel berbintang di Buleleng, bahkan memiliki tunggakan pajak hingga Rp 3,9 miliar.

Tunggakan itu terdiri dari pajak hotel senilai Rp 288,7 juta; pajak restoran senilai Rp 143,3 juta; pajak air bawah tanah senilai Rp 63,8 juta; serta pajak bumi dan bangunan senilai Rp 3,46 miliar.

SINGARAJA – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana janji memberi sanksi tegas pada perusahaan penunggak pajak.

Terlebih tunggakan pajak mencapai miliaran rupiah. Agus meyakini sanksi yang dijatuhkan akan membuat wajib pajak jera, sehingga mereka bisa memenuhi kewajiban mereka.

Pemerintah mengklaim telah melakukan upaya penagihan pada wajib pajak. Hanya saja wajib pajak mengajukan penangguhan, karena perekonomian lesu dan berdampak pada pendapatan mereka.

Pemerintah pun bisa memaklumi untuk beberapa sektor pajak. Parahnya sejumlah wajib pajak juga memanfaatkan uang titipan pajak, untuk memutar modal mereka.

Sebut saja Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Sebenarnya pajak itu dibayarkan oleh konsumen dan dititipkan pada pengelola hotel dan restoran.

Selanjutnya pengelola wajib menyetor pada pemerintah daerah. Sayangnya uang titipan masyarakat itu justru digunakan untuk kegiatan usaha.

Rencananya pemerintah akan melayangkan teguran pada wajib pajak. Apabila teguran tak kunjung diindahkan, maka pemerintah akan memasang plang sebagai bentuk pemberitahuan bahwa perusahaan itu tengah menunggak pajak.

“Kami harap manajemen bisa menuntaskan kewajiban mereka. Ini juga sebagai efek jera agar manajemen itu tertib administrasi dalam pembayaran pajak. Apalagi sudah diatur dalam regulasi,” ujar Agus.

Mengapa selama ini sanksi itu tak diterapkan? Agus mengaku selama ini pemerintah belum memiliki juru sita.

Menurutnya petugas juru sita itu yang berhak memberikan sanksi kepada para wajib pajak yang menunggak pajak.

Bukan hanya memberikan sanksi, mereka juga memiliki hak melakukan eksekusi apabila tak ada itikad baik dari wajib pajak.

“Sekarang beberapa PNS sudah disekolahkan jadi juru sita. Nanti kalau peringatan tidak diindahkan, maka akan dieksekusi juru sita ini,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Buleleng menyoroti tunggakan pajak yang ada di Buleleng.

 Pasalnya tunggakan pajak itu berasal dari wajib pajak kelas kakap, dan bernaung dalam sebuah korporasi.

Sebaliknya, pemegang wajib pajak pribadi justru tertib dan pro aktif memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Salah satu wajib pajak yang menjalankan hotel berbintang di Buleleng, bahkan memiliki tunggakan pajak hingga Rp 3,9 miliar.

Tunggakan itu terdiri dari pajak hotel senilai Rp 288,7 juta; pajak restoran senilai Rp 143,3 juta; pajak air bawah tanah senilai Rp 63,8 juta; serta pajak bumi dan bangunan senilai Rp 3,46 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/