DENPASAR – Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Korban SGB (Solid Gold Berjangka) kembali mendatangi kantor PT. Solid Gold Berjangka di Jalan Merdeka, Denpasar, Rabu (17/6) siang.
Kedatangan mereka untuk meminta jawaban kepastian pengembalian uang para korban PT. Solid Gold Berjangka.
“Kami Forum Korban SGB meminta jawaban hasil klarifikasi sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2020 lalu yang dijanjikan akan diproses setelah 7 hari kerja,
tapi malah mendapatkan jawaban kembali mengulur waktu lagi 7 hari kerja,” terang I Made Jara, selaku Ketua Forum Korban SGB, ditemui di lokasi, Rabu (17/6).
Dijelaskannya, saat ditanya soal kejelasan tuntutan itu, pihak Solid Gold Berjangka belum memberikan jawaban pasti.
“Kami tidak menerima jawaban, hanya dari pihak SGB Bali yang dibuat oleh Peter dan Yesi. Akhirnya Forum Korban SGB meminta telpon langsung ke pihak SGB pusat.
Direksinya bicara lewat telpon menyatakan akan segera memaksimalkan menyelesaikan masalah Forum Korban SGB Bali,” tambah Made Jara.
Ditegaskannya, sebelum mendapatkan jawaban pasti dari pihak SGB, maka pihaknya akan terus mendatangi kantor SGB untuk menuntut agar uang mereka dikembalikan 100 persen.
“Kami sebelum dapat jawaban kepastian kapan pengembalian uang kami, maka kami akan selalu menanyakan ke SGB,” tegasnya.
Dalam aksi Rabu (17/6) itu, anggota Forum Korban SGB menggelar aksi protes di depan kantor SGB Bali, Mereka menuntut uang mereka dikembalikan oleh pihak SGB senilai kurang lebih Rp.27 miliar.
Mereka membentangkan spanduk “SEGERA KEMBALIKAN UANG KAMI” dan juga melakukan aksi teatrikal.
Diceritakannya bahwa kejadian awalnya dimana para korban didatangi oleh tim marketing, manager dan wakil pialang PT. Solid Gold Berjangka.
Mereka menawarkan investasi berupa deposito fleksibel kepada para korban dengan uang setoran berjumlah minimal Rp 100 juta per orang.
Karena dijanjikan keuntungan besar, uang aman tidak ada resiko, para korban tergiur lalu mau menginvestasikannya kepada PT. Solid Gold Berjangka melalui marketing, manager dan wakil pialangnya.
Beberapa hal sempat janggal saat penyerahan uang itu. Di mana para korban tidak diberikan kwitansi atau surat perjanjian kerjasama.
Karena diimingi keuntungan besar uang aman, tidak ada resiko para korban tertarik menyerahkan uangnya.
“Tiga sampai lima hari setelah uang kami setor, tiba-tiba uang kami dibilang lost atau ada dibursa yang kami tidak mengerti maksudnya.
Padahal penjelasan awalnya dibilang uang kami aman tidak ada resiko apapun. Kami dijanjikan keuntungan satu sampai empat juta per hari dan bisa ditarik kapan saja,
entah per hari atau per Minggu. Pikiran kami waktu itu hanya investasi atau deposito seperti dijelaskan diawal. Belakangan kami baru tahu
ternyata itu seperti trading atau forex yang pernah kami dengar dari orang-orang. Tapi diawal mereka bilang uang aman 100%,” terang Made Jara.
Pihak PT. Solid Gold Berjangka marketing, manager dan wakil pialangnya menyerahkan sebuah surat. Awalnya para korban menduga itu adalah surat bukti kerjasama.
Ternyata itu hanya surat bukti keanggotan para korban menjadi nasabah PT. Solid Gold Berjangka. Merasa telah ditipu oleh PT Solid Gold Berjangka,
maka para korban membentuk sebuah forum yang diberi nama Forum Korban SGB, untuk menuntut PT. Solid Gold Berjangka mengembalikan uang mereka 100%.
Sebelumnya Forum Korban SGB pertama dengan perjuangan tak mengenal lelah para korban sempat membuahkan hasil.
Ada sekitar 81 orang korban sudah dikembalikan modalnya. Namun setelah itu, tidak ada lagi kejelasan kapan sisanya dibayar.
Bahkan ratusan anggota belum dikembalikan modalnya sama sekali. Jumlahnya bervariasi mulai dari puluhan, ratusan hingga miliaran rupiah.
Beberapa para korban sempat mengambil langkah hukum dengan menghadirkan pengacara atau mengurus sendiri ke kantor SGB tapi tidak membuahkan pengembalian uang mereka.
Bahkan, ada yang menandatangani surat perdamaian tanpa dapatkan pengembalian uangnya. ” Makanya kami membentuk forum. Ini sudah forum kedua,” tandas Jara
sembari disebutkannya bahwa masih ada beberapa korban lain yang belum masuk ke Forum Korban SGB.