25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 7:21 AM WIB

Retribusi Pekerja Asing Terjun Bebas, Dewan Semprot Dinas Perizinan

SINGARAJA – Pendapatan daerah dari sektor retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), diprediksi terjun bebas pada tahun ini.

Peralihan leading sector pemungutan, diduga sebagai pemicu anjloknya pendapatan dari sektor ini. Temuan itu diungkap Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana.

Masdana pun mendesak agar pemerintah memperbaiki kinerja instansi yang memiliki wewenang pemungutan pajak maupun retribusi.

Berdasar data Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, pada tahun 2018 lalu retribusi IMTA ditarget Rp 1,85 miliar.

Realisasinya kala itu mencapai Rp 1,87 miliar. Saat itu retribusi IMTA dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Buleleng.

Pada tahun 2019, kewenangan pemungutan dialihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng.

Target retribusi IMTA tahun ini dipasang pada angka Rp 1,5 miliar, namun realisasinya hingga bulan September 2019 baru mencapai Rp 362,2 juta atau sekitar 24,15 persen dari target.

“Ini jelas ada yang tidak maksimal kinerjanya. Tahun lalu realisasinya tinggi, sekarang realisasinya belum sampai 30 persen.

Dinas Perizinan sebagai leading sector sebenarnya harus pro aktif. Apalagi potensinya cukup besar,” kata Masdana.

Sementara itu Kepala Dinas PMPPTSP Buleleng Putu Artawan tak menampik realisasi retribusi IMTA yang masih minim.

Meski begitu, Artawan optimistis akan mencapai target Rp 1,5 miliar seperti yang telah disepakati dalam target retribusi.

Menurutnya, untuk pembayaran IMTA, pihaknya mengoptimalkan sistem online. Dalam kurun waktu Juni hingga Oktober,

disebut ada 35 orang tenaga kerja asing (TKA) yang menyetorkan retribusi IMTA, dengan nilai total Rp 533,92 juta.

Lebih lanjut Artawan mengatakan, pihaknya baru bisa memungut retribusi IMTA sejak Mei 2019 lalu.

Menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 147 Tahun 2018, yang intinya mengatur pendelgasian perizinan IMTA.

Selama masa transisi antara Januari hingga Mei itu, disebut ada 36 orang tenaga kerja asing yang terpaksa menyetorkan retribusi IMTA mereka ke kementerian. Nilai retribusi yang disetorkan itu mencapai Rp 594 juta.

“Kalau target Rp 1,5 miliar itu, kita optimis tercapai. Kan masih ada sisa 65 orang pekerja asing yang belum memperpanjang izin sampai bulan Desember mendatang,” tegas Artawan.

Sekadar diketahui, di Kabupaten Buleleng kini terdata ada 170 tenaga kerja asing. Mereka terbagai dalam tiga kelompok, yakni TKA dalam kabupaten, TKA lintas kabupaten, dan TKA lintas provinsi.

Pemkab Buleleng sendiri hanya berhak memungut retribusi IMTA terhadap TKA dengan status TKA dalam kabupaten.

SINGARAJA – Pendapatan daerah dari sektor retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), diprediksi terjun bebas pada tahun ini.

Peralihan leading sector pemungutan, diduga sebagai pemicu anjloknya pendapatan dari sektor ini. Temuan itu diungkap Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana.

Masdana pun mendesak agar pemerintah memperbaiki kinerja instansi yang memiliki wewenang pemungutan pajak maupun retribusi.

Berdasar data Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, pada tahun 2018 lalu retribusi IMTA ditarget Rp 1,85 miliar.

Realisasinya kala itu mencapai Rp 1,87 miliar. Saat itu retribusi IMTA dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Buleleng.

Pada tahun 2019, kewenangan pemungutan dialihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng.

Target retribusi IMTA tahun ini dipasang pada angka Rp 1,5 miliar, namun realisasinya hingga bulan September 2019 baru mencapai Rp 362,2 juta atau sekitar 24,15 persen dari target.

“Ini jelas ada yang tidak maksimal kinerjanya. Tahun lalu realisasinya tinggi, sekarang realisasinya belum sampai 30 persen.

Dinas Perizinan sebagai leading sector sebenarnya harus pro aktif. Apalagi potensinya cukup besar,” kata Masdana.

Sementara itu Kepala Dinas PMPPTSP Buleleng Putu Artawan tak menampik realisasi retribusi IMTA yang masih minim.

Meski begitu, Artawan optimistis akan mencapai target Rp 1,5 miliar seperti yang telah disepakati dalam target retribusi.

Menurutnya, untuk pembayaran IMTA, pihaknya mengoptimalkan sistem online. Dalam kurun waktu Juni hingga Oktober,

disebut ada 35 orang tenaga kerja asing (TKA) yang menyetorkan retribusi IMTA, dengan nilai total Rp 533,92 juta.

Lebih lanjut Artawan mengatakan, pihaknya baru bisa memungut retribusi IMTA sejak Mei 2019 lalu.

Menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 147 Tahun 2018, yang intinya mengatur pendelgasian perizinan IMTA.

Selama masa transisi antara Januari hingga Mei itu, disebut ada 36 orang tenaga kerja asing yang terpaksa menyetorkan retribusi IMTA mereka ke kementerian. Nilai retribusi yang disetorkan itu mencapai Rp 594 juta.

“Kalau target Rp 1,5 miliar itu, kita optimis tercapai. Kan masih ada sisa 65 orang pekerja asing yang belum memperpanjang izin sampai bulan Desember mendatang,” tegas Artawan.

Sekadar diketahui, di Kabupaten Buleleng kini terdata ada 170 tenaga kerja asing. Mereka terbagai dalam tiga kelompok, yakni TKA dalam kabupaten, TKA lintas kabupaten, dan TKA lintas provinsi.

Pemkab Buleleng sendiri hanya berhak memungut retribusi IMTA terhadap TKA dengan status TKA dalam kabupaten.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/