26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 5:29 AM WIB

Dana Revitalisasi Terancam Tak Terserap, Rp 50 M Harus Habis 37 Hari

SINGARAJA – Dana untuk revitalisasi Pasar Banyuasri, berpotensi tak terserap secara maksimal. Khusus di tahun 2019 ini, tercatat ada anggaran sebesar Rp 50 miliar yang harus diserap habis.

Masalahnya, waktu untuk menyerap anggaran puluhan miliar itu, harus dihabiskan dalam kurun waktu 37 hari.

Hal itu diungkap Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa. Mangku menyebut, dari total anggaran Rp 180 miliar, sebanyak Rp 50 miliar diantaranya harus dihabiskan pada 2019.

Menurut Mangku Budiasa, informasi itu ia dapat saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng belum lama ini.

Mangku menyebut sejumlah kegiatan yang harus terlaksana yakni pembongkaran bangunan, pembuangan bongkaran bangunan, pengadaan material, serta pekerjaan galian.

“Ini benar-benar jadi perhatian kami. Bayangkan kontraktor pemenang tender hanya punya waktu 37 hari sejak tanda tangan kontrak

untuk menghabiskan anggaran Rp 50 miliar. Ini perlu keseriusan dan pengawasan yang maksimal,” kata Mangku.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Buleleng Nengah Budiarta yang dikonfirmasi terpisah, tak menampik hal tersebut.

Budiarta menyebut, meski proyek dilaksanakan multi years, namun ada beberap anggaran yang harus dihabiskan pada tahun 2019 ini. Sebab anggaran itu telah terpasang pada APBD 2019.

Menurutnya, memang ada potensi anggaran itu tak bisa dihabiskan seluruhnya. Namun anggaran yang tak terserap bisa dimasukkan dalam pos Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) terarah pada tahun 2020 mendatang.

“Karena keterbatasan waktu, mungkin tidak semuanya bisa diserap. Yang pasti itu kan uang muka 15 persen dari nilai kontrak.

Sisanya akan dihitung sesuai dengan pekerjaan yang sudah dilakukan. Kalau ada sisa, nanti akan masuk ke dana silpa. Khusus yang sumbernya dari BKK Provinsi Bali, kami akan usulkan diluncurkan (kembali) tahun depan,” katanya.

SINGARAJA – Dana untuk revitalisasi Pasar Banyuasri, berpotensi tak terserap secara maksimal. Khusus di tahun 2019 ini, tercatat ada anggaran sebesar Rp 50 miliar yang harus diserap habis.

Masalahnya, waktu untuk menyerap anggaran puluhan miliar itu, harus dihabiskan dalam kurun waktu 37 hari.

Hal itu diungkap Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa. Mangku menyebut, dari total anggaran Rp 180 miliar, sebanyak Rp 50 miliar diantaranya harus dihabiskan pada 2019.

Menurut Mangku Budiasa, informasi itu ia dapat saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng belum lama ini.

Mangku menyebut sejumlah kegiatan yang harus terlaksana yakni pembongkaran bangunan, pembuangan bongkaran bangunan, pengadaan material, serta pekerjaan galian.

“Ini benar-benar jadi perhatian kami. Bayangkan kontraktor pemenang tender hanya punya waktu 37 hari sejak tanda tangan kontrak

untuk menghabiskan anggaran Rp 50 miliar. Ini perlu keseriusan dan pengawasan yang maksimal,” kata Mangku.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Buleleng Nengah Budiarta yang dikonfirmasi terpisah, tak menampik hal tersebut.

Budiarta menyebut, meski proyek dilaksanakan multi years, namun ada beberap anggaran yang harus dihabiskan pada tahun 2019 ini. Sebab anggaran itu telah terpasang pada APBD 2019.

Menurutnya, memang ada potensi anggaran itu tak bisa dihabiskan seluruhnya. Namun anggaran yang tak terserap bisa dimasukkan dalam pos Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) terarah pada tahun 2020 mendatang.

“Karena keterbatasan waktu, mungkin tidak semuanya bisa diserap. Yang pasti itu kan uang muka 15 persen dari nilai kontrak.

Sisanya akan dihitung sesuai dengan pekerjaan yang sudah dilakukan. Kalau ada sisa, nanti akan masuk ke dana silpa. Khusus yang sumbernya dari BKK Provinsi Bali, kami akan usulkan diluncurkan (kembali) tahun depan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/