28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:32 AM WIB

Bea Cukai Denpasar Ajak Pemda Evaluasi DBHCHT

DENPASAR, Radar Bali – Tingkatkan efektivitas, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bali secara virtual, Kamis (17/6). Acara tersebut menghadirkan narasumber Sunaryo, Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.

Kepala Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan keseragaman penilaian capaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, prioritas penggunaan DBHCHT dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, bidang kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50% yang terdiri dari program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku. Kedua, bidang penegakan di bidang hukum dengan porsi 25% yang terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Ketiga, bidang kesehatan dengan porsi 25%.

Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan DBHCHT secara maksimal sesuai peruntukannya dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. 

DENPASAR, Radar Bali – Tingkatkan efektivitas, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bali secara virtual, Kamis (17/6). Acara tersebut menghadirkan narasumber Sunaryo, Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.

Kepala Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan keseragaman penilaian capaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, prioritas penggunaan DBHCHT dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, bidang kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50% yang terdiri dari program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku. Kedua, bidang penegakan di bidang hukum dengan porsi 25% yang terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Ketiga, bidang kesehatan dengan porsi 25%.

Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan DBHCHT secara maksimal sesuai peruntukannya dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/