RadarBali.com – Para nelayan di Bali bakal lebih tenang dalam menjalankan aktivitasnya di tengah laut. Sebab, tahun ini Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Bali, kembali mengusulkan asuransi nelayan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Satu orang nelayan berhak mendapat santunan hingga Rp 160 juta, jika nelayan meninggal berumur 17 – 45 tahun.
“Kalau nelayan umurnya 46 – 55 tahun dapat santunan Rp 40 juta. Untuk nelayan umur 56 – 65 tahun dapat santunan Rp 20 juta,” ungkap Kepala Diskanlut Provinsi Bali, I Made Gunaja kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (17/7).
Lebih lanjut dijelaskan, nelayan semakin berumur maka santunan yang diberikan semakin sedikit. Pasalnya, waktu membayar premi pendek.
Angsuran premi tahun pertama sebesar Rp 175.000/orang ditanggung oleh KKP. Tahun selanjutnya premi menjadi swadaya masyarakat.
“Artinya, setiap bulan nelayan cukup menyisihkan Rp 15.000 perbulan, untuk dibayarkan premi Rp 175.000/tahun. Saya rasa tidak berat untuk menyisihkan Rp 15.000 setiap bulannya,” tukas Gunaja.
Terkait besaran santunan turun dari Rp 200 juta menjadi Rp 160 juta, Gunaja menyebut aturan terbaru santunan berdasar umur bukan kecelakaan kerja.
Hal itu berdasar aturan baru dari KKP. Sebelumnya, pada 2016 santunan diberikan berdasar kecelakaan kerja.
Bila nelayan meninggal saat menangkap ikan atau bekerja di tengah laut, berhak mendapat santunan Rp 200 juta. Jika meninggal tidak sedang bekerja mendapat santunan Rp 160 juta.