31.6 C
Jakarta
20 November 2024, 10:17 AM WIB

Tak Masuk RUPTL, PLN Enggan Beli Listrik Proyek PLTU Celukan Bawang II

DENPASAR – Hasil listrik proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang tahap II dipastikan tidak akan diserap PLN.

Pasalnya, proyek yang rencananya menghasilkan daya sebesar 2x 330 MW ini tidak masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Menurut GM PLN Distribusi Bali I Nyoman Suwarjoni Astawa, penyerapan listrik oleh PLN dari pembangkit listrik harus sesuai aturan.

“Bisa dipastikan tidak bisa diserap hasil listriknya. Kalau itu diserap, ya sudah jelas menyalahi aturan. Bisa pakai baju orange (tahanan),” ujar I Nyoman Suwarjoni Astawa kemarin.

Karena itu, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait agar mendapat izin pembangunan Jawa Bali Crossing (JBC).

Karena, menurutnya, seiring bertambah tahun, kondisi kelistrikan Bali akan semakin menipis dengan prediksi di bawah 30 persen pada tahun 2019 mendatang.

Saat cadangan listrik di bawah 30 persen, akan menyebabkan pemadaman bergilir. “Makanya kami terus berusaha komunikasi dengan PHDI.

Bagian mana nih yang dianggap melanggar untuk detailnya seperti apa,” tuturnya. Namun, jika proyek JBC ini mentok tidak mendapatkan izin, terpaksa pihak PLN akan menggunakan alternatif lain.

Yakni melakukan transfer daya melalui jalur bawah laut dengan menggunakan kabel. Meski diakui, dengan pola tersebut akan ada penambahan biaya kurang lebih mencapai Rp 1,5 triliun dari anggaran JBC yang mencapai Rp 4,9 triliun.

“Meski ada penambahan hanya Rp 1,5 triliun, tapi itu kan juga besar. Kami maksimalkan dulu JBC ini dan terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya. 

DENPASAR – Hasil listrik proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang tahap II dipastikan tidak akan diserap PLN.

Pasalnya, proyek yang rencananya menghasilkan daya sebesar 2x 330 MW ini tidak masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Menurut GM PLN Distribusi Bali I Nyoman Suwarjoni Astawa, penyerapan listrik oleh PLN dari pembangkit listrik harus sesuai aturan.

“Bisa dipastikan tidak bisa diserap hasil listriknya. Kalau itu diserap, ya sudah jelas menyalahi aturan. Bisa pakai baju orange (tahanan),” ujar I Nyoman Suwarjoni Astawa kemarin.

Karena itu, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait agar mendapat izin pembangunan Jawa Bali Crossing (JBC).

Karena, menurutnya, seiring bertambah tahun, kondisi kelistrikan Bali akan semakin menipis dengan prediksi di bawah 30 persen pada tahun 2019 mendatang.

Saat cadangan listrik di bawah 30 persen, akan menyebabkan pemadaman bergilir. “Makanya kami terus berusaha komunikasi dengan PHDI.

Bagian mana nih yang dianggap melanggar untuk detailnya seperti apa,” tuturnya. Namun, jika proyek JBC ini mentok tidak mendapatkan izin, terpaksa pihak PLN akan menggunakan alternatif lain.

Yakni melakukan transfer daya melalui jalur bawah laut dengan menggunakan kabel. Meski diakui, dengan pola tersebut akan ada penambahan biaya kurang lebih mencapai Rp 1,5 triliun dari anggaran JBC yang mencapai Rp 4,9 triliun.

“Meski ada penambahan hanya Rp 1,5 triliun, tapi itu kan juga besar. Kami maksimalkan dulu JBC ini dan terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/