25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:47 AM WIB

Verifikasi Permohonan Pengurangan PBB, BKD Siapkan Tim Pengkaji

SINGARAJA – Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng menyiapkan tim khusus untuk mengkaji permohonan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nantinya tim akan bertugas melakukan verifikasi terhadap subjek maupun objek pajak, yang dimohonkan pengurangan pajaknya.

Tim disebut akan segera bekerja, mengingat batas akhir pembayaran PBB adalah 30 September mendatang. Tim pun harus tuntas melakukan kajian sebelum waktu akhir pembayaran.

Kepala BKD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, saat ini pemerintah telah membuka opsi permohonan pengurangan pajak.

Opsi ini dapat ditempuh oleh wajib pajak, yang merasa kesulitan membayar PBB sesuai dengan tarif baru yang mulai berlaku tahun ini.

Permohonan pengurangan pajak itu, jelas Sugiartha, dapat diajukan secara perorangan atau secara kolektif lewat aparat desa.

Nantinya permohonan itu pun akan dikaji dan diverifikasi secara objektif. Verifikasi akan dilakukan pada subjek pajak (pemohon pengurangan) maupun objek pajak (kondisi lahan yang dikenakan pajak).

Angka pengurangan disebut berkisar 20 persen dari total pajak yang tercantum dalam Surat Perintah Pajak Terutang (SPPT)

“Pertama yang kami verifikasi itu subjek pajak, ini perorangannya. Apakah dia punya kemampuan atau tidak. Kalau dulu dia pengusaha, sekarang kan bisa saja bangkrut.

Kemudian objeknya juga, terhadap tanah itu sendiri. Misalnya dulu menghasilkan, cengkeh banyak, sekarang kena penyakit kemudian hasil panennya turun, pasti ada pengurangan,” kata Sugiartha.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng itu juga menyatakan, tak seluruh permohonan akan dikabulkan.

“Kami akan verifikasi faktual. Misalnya kami temukan dulunya tanah kering, tapi sekarang ada villa. Otomatis yang begitu tidak ada pengurangan pajak,” imbuhnya.

Hanya saja permohonan pengurangan pajak itu hanya berlaku pada satu periode pembayaran. Pada tahun 2020 mendatang, apabila wajib pajak masih tak mampu membayar pajak, mereka harus kembali mengajukan pengurangan.

“Kalau dibilang kenaikan, sebenarnya kan bukan. Sebab banyak juga yang turun. Jadi ini penyesuaian sesuai asas kewajaran dan keadilan,” tukas Sugiartha.

Asal tahu saja, pada tahun ini BKD Buleleng menerbitkan 202.188 SPPT. Sebanyak 11.410 lembar SPPT diantaranya mengalami kenaikan.

Nominalnya pun beragam, antara Rp 1 hingga lebih dari Rp 50 juta. Selain itu ada 36.330 SPPT yang mengalami penurunan nominal. Selebihnya, tak mengalami perubahan.

SINGARAJA – Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng menyiapkan tim khusus untuk mengkaji permohonan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nantinya tim akan bertugas melakukan verifikasi terhadap subjek maupun objek pajak, yang dimohonkan pengurangan pajaknya.

Tim disebut akan segera bekerja, mengingat batas akhir pembayaran PBB adalah 30 September mendatang. Tim pun harus tuntas melakukan kajian sebelum waktu akhir pembayaran.

Kepala BKD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, saat ini pemerintah telah membuka opsi permohonan pengurangan pajak.

Opsi ini dapat ditempuh oleh wajib pajak, yang merasa kesulitan membayar PBB sesuai dengan tarif baru yang mulai berlaku tahun ini.

Permohonan pengurangan pajak itu, jelas Sugiartha, dapat diajukan secara perorangan atau secara kolektif lewat aparat desa.

Nantinya permohonan itu pun akan dikaji dan diverifikasi secara objektif. Verifikasi akan dilakukan pada subjek pajak (pemohon pengurangan) maupun objek pajak (kondisi lahan yang dikenakan pajak).

Angka pengurangan disebut berkisar 20 persen dari total pajak yang tercantum dalam Surat Perintah Pajak Terutang (SPPT)

“Pertama yang kami verifikasi itu subjek pajak, ini perorangannya. Apakah dia punya kemampuan atau tidak. Kalau dulu dia pengusaha, sekarang kan bisa saja bangkrut.

Kemudian objeknya juga, terhadap tanah itu sendiri. Misalnya dulu menghasilkan, cengkeh banyak, sekarang kena penyakit kemudian hasil panennya turun, pasti ada pengurangan,” kata Sugiartha.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng itu juga menyatakan, tak seluruh permohonan akan dikabulkan.

“Kami akan verifikasi faktual. Misalnya kami temukan dulunya tanah kering, tapi sekarang ada villa. Otomatis yang begitu tidak ada pengurangan pajak,” imbuhnya.

Hanya saja permohonan pengurangan pajak itu hanya berlaku pada satu periode pembayaran. Pada tahun 2020 mendatang, apabila wajib pajak masih tak mampu membayar pajak, mereka harus kembali mengajukan pengurangan.

“Kalau dibilang kenaikan, sebenarnya kan bukan. Sebab banyak juga yang turun. Jadi ini penyesuaian sesuai asas kewajaran dan keadilan,” tukas Sugiartha.

Asal tahu saja, pada tahun ini BKD Buleleng menerbitkan 202.188 SPPT. Sebanyak 11.410 lembar SPPT diantaranya mengalami kenaikan.

Nominalnya pun beragam, antara Rp 1 hingga lebih dari Rp 50 juta. Selain itu ada 36.330 SPPT yang mengalami penurunan nominal. Selebihnya, tak mengalami perubahan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/