26.1 C
Jakarta
4 September 2024, 8:26 AM WIB

Dana Melimpah, Bali Belum Perlu Terbitkan Surat Utang

RadarBali.com – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menerbitkan obligasi (surat) daerah sebagai sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di daerah.

Sementara untuk Provinsi Bali sendiri, hingga saat belum waktunya untuk mengeluarkan obligasi.

Kepala OJK Regional 8, Bali Nusa Tenggara, Hizbullah mengungkapkan, sampai saat ini Pemda Bali belum mengajukan permohonan penerbitan obligasi daerah.

Menurutnya, untuk pemerintah provinsi (Pemprov) Bali sepertinya belum perlu menerbitkan obligasi. Karena Pemprov Bali masih punya cukup dana untuk membiayai pembangunan.

“Dananya juga masih besar untuk Bali. Kalau dalam kondisi berutang, kemungkinan besar didorong untuk penerbitan obligasi,” tuturnya.

Dia menjelaskan, menerbitkan obligasi adalah salah satu wacana pemerintah pusat yang ditujukan bagi pemda yang mengalami kekurangan dana untuk pembiayaan proyek strategis pada masing-masing daerah.

Langkah ini sebagai salah satu alternatif dari sumber dana. “Obligasi itu merupakan salah satu cara mendapatkan dana segar untuk pembangunan. Nantinya itu bisa melalui bursa,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk penerbitan obligasi ini bukan perkara mudah. Ada beberapa persyaratan yang lumayan berat.

Syarat yang mesti diajukan pemda ketikan akan menerbitkan obligasi harus ada persetujuan DPRD, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri

RadarBali.com – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menerbitkan obligasi (surat) daerah sebagai sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di daerah.

Sementara untuk Provinsi Bali sendiri, hingga saat belum waktunya untuk mengeluarkan obligasi.

Kepala OJK Regional 8, Bali Nusa Tenggara, Hizbullah mengungkapkan, sampai saat ini Pemda Bali belum mengajukan permohonan penerbitan obligasi daerah.

Menurutnya, untuk pemerintah provinsi (Pemprov) Bali sepertinya belum perlu menerbitkan obligasi. Karena Pemprov Bali masih punya cukup dana untuk membiayai pembangunan.

“Dananya juga masih besar untuk Bali. Kalau dalam kondisi berutang, kemungkinan besar didorong untuk penerbitan obligasi,” tuturnya.

Dia menjelaskan, menerbitkan obligasi adalah salah satu wacana pemerintah pusat yang ditujukan bagi pemda yang mengalami kekurangan dana untuk pembiayaan proyek strategis pada masing-masing daerah.

Langkah ini sebagai salah satu alternatif dari sumber dana. “Obligasi itu merupakan salah satu cara mendapatkan dana segar untuk pembangunan. Nantinya itu bisa melalui bursa,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk penerbitan obligasi ini bukan perkara mudah. Ada beberapa persyaratan yang lumayan berat.

Syarat yang mesti diajukan pemda ketikan akan menerbitkan obligasi harus ada persetujuan DPRD, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/