SEMARAPURA – Kusumba tidak hanya dikenal karena pantainya, tapi juga karena produksi garam tradisionalnya.
Kualitas Uyah Kusamba (Garam Kusamba, red) selama ini dikenal cukup bagus. Bahkan, garam tradisional ini juga sudah ada yang mampu menembus pasar ekspor.
Pemkab Klungkung sendiri terus mendorong produksi garam Kusamba agar terus berkembang dan makin dikenal pasar.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, di Kabupaten Klungkung ada banyak potensi yang mendukung dalam pembuatan garam.
Salah satunya tersedianya sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan berkualitas, lahan yang tersedia untuk
pembuatan garam juga cukup luas kurang lebih 10.800 meter persegi untuk 18 petani dengan rata-rata lahan 6 sampai dengan 7 are per pertani.
Metode pembuatan garam masih sangat tradisional dengan alat yang masih manual sehingga menjadi daya tarik wisatawan untuk datang dan melihat proses pembuatan garam di Kusamba.
Dengan kata lain produksi uyah Kusamba bisa untuk mendukung sektor pariwisata di Kabupaten Klungkung.
Terkait garam beryodium, pihaknya melakukan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memproduksi garam beryodium sekaligus pendistribusian uyah Kusamba.
Agar hasil produksi optimal, Pemda Klungkung memberikan bantuan mesin pompa untuk petani garam,
bantuan mesin pencampur dan pengemasan untuk produsen garam beryodium, dan bantuan mesin pengering untuk mengurangi kadar air pada garam.
Dengan bantuan tersebut, saat ini rata-rata produksi garam beryodium mencapai 2 ton per bulan.
Untuk memperolah hasil yang maksimal, pihaknya melakukan studi banding serta mendorong petani muda milennial untuk bertani garam, agar kedepan petani garam tradisional tidak punah.
Dalam pendistribusiannya, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyatakan, Koperasi LEEP Mina Segara Dana mendistribusikan uyah Kusamba ke PT. Mitra Gema Santi.
Selanjutnya uyah Kusumba didistribusikan ke Pemda Klungkung. Seluruh PNS diharuskan membeli garam beryodium “Uyah Kusamba” tersebut.
Selain itu ada 18 toko swalayan, 8 koperasi, dan 1 BUMDES yang menjadi titik pendistribusian uyah Kusamba.
Bupati Suwirta berharap, usaha garam beryodium “Uyah Kusamba” mampu membuka lapangan kerja dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Kepala Badan POM RI Dr. Penny K. Lukito MCP menyatakan, sesuai dengan amanat PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan,
Mutu dan Gizi Pangan, pemerintah berwenang dalam menetapkan fortifikasi pangan dan memberlakukan secara wajib.
Program pangan fortifikasi ini merupakan program lintas sektor kementerian kesehatan, perindustrian, perdagangan, dan lain-lain termasuk pemerintah daerah.
Badan POM mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan pangan fortifikasi. Khusus untuk produk garam fortifikannya adalah yodium dan merupakan produk yang wajib memenuhi SNI serta registrasinya harus di Badan POM.
Sehingga Badan POM mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap produk tersebut.
Mulai dari sarana produksi, distribusi, pengecer, melakukan sampling dan uji laboratorium serta melakukan monitoring label dan periklanan.