33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:47 PM WIB

Mengenaskan! Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian

DENPASAR – Kabar mengagetkan datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Bali. Jumat (21/6) siang, OJK Bali resmi mencabut izin usaha BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar.

Menurut Kepala OJK Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda, ada beberapa penyebab OJK mencabut izin BPR Legian.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR

dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan 28 Mei 2019.

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang baik.

Selain itu ada intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar

yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8 persen.

Namun, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki

kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8 persen.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi

sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  No. 7 Tahun 2009.

“Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agar tetap tenang karena

dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Elyanus Pongsoda.

DENPASAR – Kabar mengagetkan datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Bali. Jumat (21/6) siang, OJK Bali resmi mencabut izin usaha BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar.

Menurut Kepala OJK Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda, ada beberapa penyebab OJK mencabut izin BPR Legian.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR

dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan 28 Mei 2019.

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang baik.

Selain itu ada intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar

yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8 persen.

Namun, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki

kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8 persen.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi

sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  No. 7 Tahun 2009.

“Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agar tetap tenang karena

dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Elyanus Pongsoda.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/