DENPASAR – Praktik bisnis pinjaman online (pinjol) terus merebak, bahkan masif. Namun, pengawasan pemerintah (OJK) masih lemah dan konsumen pun diminta harus mewaspadai jeratan pinjol.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya mengatakan, di Bali banyak konsumen yang berkonsultasi masalah ini. “Cuma belum melaporkan kasus kasunya secara rinci,” ujar Armaya.
Armaya sudah mencium aroma pelanggaran terhadap transaksi pinjaman online tersebut di Bali.
Jika mengacu Undang Undang No.8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di pasal 4 Konsumen punyak hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai layanan jasa produk pinjaman online, tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan.
Hal ini termasuk tindak pidana konsumen jika melanggar, sesuai pasal 62 UUPK dipidana penjara 5 tahun denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Dan waspadalah! Pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler Anda: mulai nomor telepon teman, saudara, atasan, bahkan photo pribadi Anda.
Data pribadi inilah yang akan dijadikan alat untuk menekan, menteror Anda, jika Anda menunggak, telat bayar hutang,” tutupnya.