27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:25 AM WIB

Petani Pilih Jual Padi ke Tengkulak, Dana Rp 5 M untuk KUD Dievaluasi

NEGARA – Program dana talangan untuk Koperasi Unit Desa (KUD) dari Pemerintah Kabupaten Jembrana selama ini dinilai tidak optimal.

Dana talangan yang seharusnya digunakan untuk membeli gabah petani dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi, tidak maksimal digunakan karena petani lebih memilih menjual pada tengkulak dengan harga murah.

Salah satu alasan petani menjual padi pada tengkulak, karena bisa menerima uang lebih dulu dibandingkan dengan menjual pada koperasi yang tidak langsung dibayar.

Karena itu, program dana talangan yang dianggarkan setiap tahun dengan platform Rp 5 miliar tersebut dievaluasi agar penggunaan anggaran dari pemerintah tepat sasaran dan manfaat.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana Komang Agus Adinata mengatakan, program dana talangan kepada KUD yang merupakan program tahunan tersebut tahun ini masih tetap dianggarkan.

“Tentunya setiap tahun kami evaluasi efektifitas. Apakah memang efektif untuk membantu petani dan menekan harga beras di pasaran,” ujar Komang Agus Adinata.

Program dana talangan tahun ini platformnya sebesar Rp 5 miliar. Berdasar kajian, kemampuan KUD dalam membeli beras,

kemampuan memproses padi dan kondisi KUD, ditetapkan sebesar Rp 2,9 miliar untuk 5 KUD di Jembrana dengan nilai yang diperoleh setiap KUD berbeda.

Mengenai permasalahan petani yang lebih memilih menjual padi pada tengkulak atau penebas daripada KUD, menurut Komang Adinata, selama ini tengkulak memang lebih dulu memberikan uang pada petani yang menjual padinya.

Sedangkan KUD tidak bisa membayar lebih dulu sebelum waktu panen. Sehingga, KUD kalah bersaing untuk menyerap gabah petani.

Prinsipnya, beras petani terjual dengan harga yang disepakati oleh petani sebagai penjual dengan pembeli. Bukan harga murah dan harga yang mahal sehingga merugikan kedua belah pihak.

Tentunya harus sesuai dengan patokan harga yang ditetapkan pemerintah, yakni harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.

Mengenai sistem keuangan KUD yang menggunakan dana talangan, tidak bisa diberikan di awal sebelum ada gabah.

Pihaknya memberikan dana talangan, jika KUD memiliki stok padi yang dibeli dari petani. “Sistemnya, kalau ada barang ada uang. Sehingga pembukuan keuangan pas.

Ketika uang yang sebesar itu dikeluarkan harus punya stok yang dibeli. Dan uangnya tidak bisa digunakan untuk beli yang lain, tetapi khusus membeli gabah petani,” terangnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Sutama menambahkan, dana talangan untuk KUD digunakan untuk membeli gabah petani.

Setelah KUD memproses menjadi beras lalu berasnya dibeli pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. “Tetapi optimalisasi ke depan perlu ditingkatkan,” ungkapnya.

Saat ini HET gabah kering giling yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 4.200, jadi semestinya harga gabah petani yang dibeli KUD harus sesuai dengan HET atau di atasnya. Sehingga harapannya KUD nantinya banyak menyerap gabah petani. 

NEGARA – Program dana talangan untuk Koperasi Unit Desa (KUD) dari Pemerintah Kabupaten Jembrana selama ini dinilai tidak optimal.

Dana talangan yang seharusnya digunakan untuk membeli gabah petani dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi, tidak maksimal digunakan karena petani lebih memilih menjual pada tengkulak dengan harga murah.

Salah satu alasan petani menjual padi pada tengkulak, karena bisa menerima uang lebih dulu dibandingkan dengan menjual pada koperasi yang tidak langsung dibayar.

Karena itu, program dana talangan yang dianggarkan setiap tahun dengan platform Rp 5 miliar tersebut dievaluasi agar penggunaan anggaran dari pemerintah tepat sasaran dan manfaat.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana Komang Agus Adinata mengatakan, program dana talangan kepada KUD yang merupakan program tahunan tersebut tahun ini masih tetap dianggarkan.

“Tentunya setiap tahun kami evaluasi efektifitas. Apakah memang efektif untuk membantu petani dan menekan harga beras di pasaran,” ujar Komang Agus Adinata.

Program dana talangan tahun ini platformnya sebesar Rp 5 miliar. Berdasar kajian, kemampuan KUD dalam membeli beras,

kemampuan memproses padi dan kondisi KUD, ditetapkan sebesar Rp 2,9 miliar untuk 5 KUD di Jembrana dengan nilai yang diperoleh setiap KUD berbeda.

Mengenai permasalahan petani yang lebih memilih menjual padi pada tengkulak atau penebas daripada KUD, menurut Komang Adinata, selama ini tengkulak memang lebih dulu memberikan uang pada petani yang menjual padinya.

Sedangkan KUD tidak bisa membayar lebih dulu sebelum waktu panen. Sehingga, KUD kalah bersaing untuk menyerap gabah petani.

Prinsipnya, beras petani terjual dengan harga yang disepakati oleh petani sebagai penjual dengan pembeli. Bukan harga murah dan harga yang mahal sehingga merugikan kedua belah pihak.

Tentunya harus sesuai dengan patokan harga yang ditetapkan pemerintah, yakni harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.

Mengenai sistem keuangan KUD yang menggunakan dana talangan, tidak bisa diberikan di awal sebelum ada gabah.

Pihaknya memberikan dana talangan, jika KUD memiliki stok padi yang dibeli dari petani. “Sistemnya, kalau ada barang ada uang. Sehingga pembukuan keuangan pas.

Ketika uang yang sebesar itu dikeluarkan harus punya stok yang dibeli. Dan uangnya tidak bisa digunakan untuk beli yang lain, tetapi khusus membeli gabah petani,” terangnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Sutama menambahkan, dana talangan untuk KUD digunakan untuk membeli gabah petani.

Setelah KUD memproses menjadi beras lalu berasnya dibeli pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. “Tetapi optimalisasi ke depan perlu ditingkatkan,” ungkapnya.

Saat ini HET gabah kering giling yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 4.200, jadi semestinya harga gabah petani yang dibeli KUD harus sesuai dengan HET atau di atasnya. Sehingga harapannya KUD nantinya banyak menyerap gabah petani. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/