SEMARAPURA – PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung diklaim memiliki harga jual termurah di antara kabupaten lain di Bali.
Meski begitu, banyak pelanggannya yang ternyata menunggak pembayaran. Bahkan tunggakan pembayaran rekening air oleh pelanggan mencapai Rp 600 juta- Rp 800 juta.
Untuk itu, PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung bakal menggandeng Kejari Klungkung untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan yang menunggak.
Direktur PDAM Klungkung Nyoman Renin Suyasa yang ditemui setelah melakukan penanda tangan notakesepahaman dengan Kejari Klungkung mengungkapkan, keterlambatan pembayaran rekening air oleh pelanggan kerap terjadi.
Untuk 1-3 bulan waktu penunggakan, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan sesuai SOP yang ada.
Jika masih saja tetap menunggak, maka akan dilanjutkan dengan pemblokiran hingga pemutusan sambungan.
“Di dalam pemutusan ini kami juga mendapat kendala di lapangan,” kata Renin Suyasa. Saat akan melakukan pemutusan jaringan air, menurutnya, pihaknya kerap mendapat ancaman dari pelanggan yang menunggak.
Sehingga akhirnya tunggakan rekening air oleh pelanggan mencapai kisaran Rp 600 juta- Rp 800 juta.
“Itu tunggakannya ada yang lebih dari setahun. Bahkan, lima tahun. Tunggakan ini tersebar di seluruh kecamatan dan yang paling banyak di Kecamatan Banjarangkan,” ungkapnya.
Mengingat PDAM Klungkung telah menjalin MoU dengan Kejari Klungkung, pihaknya akan menggandeng Kejari Klungkung untuk melakukan penagihan tunggakan.
“Inilah sekarang kami meminta bantuan ikut untuk mendampingi kami agar bisa tertagih. Dan ini sebagai bentuk efek jera bagi pelanggan yang membandel,” tandasnya.
Sementara itu, Kajari Klungkung Otto Sompotan mengatakan, PDAM Klungkung dapat meminta pertimbangan hukum kepada Kejari Klungkung.
Pihaknya juga siap untuk memediasi keduanya. “Kalau memang tidak bisa lagi dan harus melalui jalur letigasi, ya apa boleh buat. Pokoknya tujuan akhirnya selesailah permasalahan hukumnya,” tandasnya.