27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:25 AM WIB

Kesadaran Urus HaKI di Buleleng Masih Rendah

SINGARAJA – Kesadaran pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Buleleng mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) masih rendah.

Akibatnya produk-produk yang dihasilkan para pelaku usaha, rentan dijiplak. Sementara pelaku UMKM tak memiliki perlindungan terhadap produk yang dihasilkan.

Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Buleleng I Wayan Biasari Ariantara mengatakan, selama ini banyak pemilik produk yang tidak paham mengenai mekanisme pengurus sertifikat merk.

Terlebih prosedur pengurusan HaKI itu cukup panjang. Menurut Biasari para pelaku usaha harus mendaftarkan usulan HaKI itu ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi.

Selanjutnya usulan itu diverifikasi hingga Kementerian Koperasi dan UMKM. Apabila telah memenuhi syarat, dokumen usulan itu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Minimnya pemahaman dan panjangnya prosedur, membuat para pelaku usaha enggan mengurus haknya.

“Masalah utamanya itu pemilik produk tidak begitu paham dengan pentingnya sertifikat merk, kemudian prosesnya bagaimana.

Makanya kami optimalkan langkah sosialisasi, sehingga pelaku UMKM ini lebih paham,” kata Biasari.

Apabila memiliki HaKI, pelaku usaha sebenarnya memiliki perlindungan yang lebih kuat di hadapan hukum.

Apabila produknya dijiplak, pelaku usaha bisa mengajukan klaim. Baik itu berupa royalty maupun mengajukan gugatan di pengadilan.

“Misalnya motif tenun. Katakan motif itu sudah punya HaKI. Maka motif itu tidak boleh dijiplak. Kalau ada yang jiplak, bisa dituntut.

Sebab motif itu sudah dilindungi oleh hukum dan sudah menjadi hak pengusaha bersangkutan,” imbuhnya.

Sayangnya hingga kini belum banyak pelaku UMKM yang memiliki HaKI. Saat ini baru Pertenunan Artha Dharma yang mengantongi HaKI terhadap tiga motif tenun endek yang dihasilkan di pertenunan tersebut. 

SINGARAJA – Kesadaran pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Buleleng mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) masih rendah.

Akibatnya produk-produk yang dihasilkan para pelaku usaha, rentan dijiplak. Sementara pelaku UMKM tak memiliki perlindungan terhadap produk yang dihasilkan.

Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Buleleng I Wayan Biasari Ariantara mengatakan, selama ini banyak pemilik produk yang tidak paham mengenai mekanisme pengurus sertifikat merk.

Terlebih prosedur pengurusan HaKI itu cukup panjang. Menurut Biasari para pelaku usaha harus mendaftarkan usulan HaKI itu ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi.

Selanjutnya usulan itu diverifikasi hingga Kementerian Koperasi dan UMKM. Apabila telah memenuhi syarat, dokumen usulan itu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Minimnya pemahaman dan panjangnya prosedur, membuat para pelaku usaha enggan mengurus haknya.

“Masalah utamanya itu pemilik produk tidak begitu paham dengan pentingnya sertifikat merk, kemudian prosesnya bagaimana.

Makanya kami optimalkan langkah sosialisasi, sehingga pelaku UMKM ini lebih paham,” kata Biasari.

Apabila memiliki HaKI, pelaku usaha sebenarnya memiliki perlindungan yang lebih kuat di hadapan hukum.

Apabila produknya dijiplak, pelaku usaha bisa mengajukan klaim. Baik itu berupa royalty maupun mengajukan gugatan di pengadilan.

“Misalnya motif tenun. Katakan motif itu sudah punya HaKI. Maka motif itu tidak boleh dijiplak. Kalau ada yang jiplak, bisa dituntut.

Sebab motif itu sudah dilindungi oleh hukum dan sudah menjadi hak pengusaha bersangkutan,” imbuhnya.

Sayangnya hingga kini belum banyak pelaku UMKM yang memiliki HaKI. Saat ini baru Pertenunan Artha Dharma yang mengantongi HaKI terhadap tiga motif tenun endek yang dihasilkan di pertenunan tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/