27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:53 AM WIB

Target Terlampaui, DBH Pajak dan Retribusi Tembus Rp 8 Miliar

SEMARAPURA – Target pajak hotel dan restoran (PHR) serta retribusi Kabupaten Klungkung di tahun 2018 berhasil melampaui target.

Capaian ini tentu mempengaruhi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan DBH Retribusi yang didapatkan masih – masing desa di Kabupaten Klungkung.

Bahkan, bagi desa yang memiliki potensi mendongkrak pendapatan Klungkung, berpotensi mendapat DBH Pajak dan Retribusi lebih besar.

Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung

Cokorda Raka Sudarsana, mengungkapkan, target PHR Kabupaten Klungkung tahun 2018 sebanyak Rp 56,7 miliar.

Realisasinya mencapai Rp 60,6 miliar. Sementara untuk target retribusi tahun 2018 sebanyak Rp 22,5 miliar.

“Realisasi retribusi tahun 2018 mampu mencapai target dengan perolehan retribusi sebesar Rp 22,7 miliar,” bebernya.

Dengan realisasi PHR dan retribusi tersebut, menurutnya, berpengaruh terhadap DBH Pajak dan Retribusi yang didapatkan masing-masing desa di Kabupaten Klungkung.

Adapun di tahun 2018 ini, total DBH Pajak dan Retribusi pajak yang diperoleh desa di Kabupaten Klungkung mencapai Rp 6 miliar untuk DBH Pajak dan Rp 2,2 miliar DBH Retribusi.

“Setiap desa tentu mendapat nominal pembagian DBH Pajak dan Retribusi yang berbeda-beda. Cara pembagiannya, realisasi PHR dan retribusi di kali 10 persen.

Adapun dari hasil itu, sebanyak 60 persennya akan dibagi secara rata antar desa yang ada. Sementara 40 persennya dibagi berdasar potensi desa mendongkrak pendapatan Klungkung,” katanya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, desa yang paling besar mendapat DBH Pajak dan Retribusi adalah Desa Jungutbatu dengan perolehan DBH Pajak sebesar Rp 371, 2 miliar lebih dan DBH Retribusi sebesar Rp 48,1 juta lebih.

Kemudian ada Desa Lembongan dengan perolehan DBH Pajak sebesar Rp 330,9 juta lebih dan DBH Retribusi sebesar Rp 42,3 juta lebih.

Sementara desa yang mendapat DBH Pajak dan Retribusi terendah adalah Desa Sulang dengan perolehan DBH Pajak sebesar Rp 78,1 juta dan DBH retribusi sebesar Rp 27,8 juta.

Kemudian ada Desa Kampung dengan perolehan DBH Pajak sebesar Rp 75,7 juta dan DBH Retribusi sebesar Rp 28,9 juta.

“Jadi, semakin besar potensinya mendongkrak pendapatan maka semakin besar perolehan DBH Pajak dan Retribusi,” ujarnya.

Hanya saja saat ini, Pemkab Klungkung masih memiliki total hutang sebesar Rp 1,3 miliar lebih untuk DBH Pajak 2018 dan Rp 385,5 juta untuk DBH Retribusi 2018 kepada desa dan akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2019.

“Karena Pembayaran dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada bulan Juli dan November. Adapun untuk DBH Pajak dan Retribusi

bulan November dan Desember akan dibayarkan di APBD Perubahan tahun selanjutnya,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Target pajak hotel dan restoran (PHR) serta retribusi Kabupaten Klungkung di tahun 2018 berhasil melampaui target.

Capaian ini tentu mempengaruhi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan DBH Retribusi yang didapatkan masih – masing desa di Kabupaten Klungkung.

Bahkan, bagi desa yang memiliki potensi mendongkrak pendapatan Klungkung, berpotensi mendapat DBH Pajak dan Retribusi lebih besar.

Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung

Cokorda Raka Sudarsana, mengungkapkan, target PHR Kabupaten Klungkung tahun 2018 sebanyak Rp 56,7 miliar.

Realisasinya mencapai Rp 60,6 miliar. Sementara untuk target retribusi tahun 2018 sebanyak Rp 22,5 miliar.

“Realisasi retribusi tahun 2018 mampu mencapai target dengan perolehan retribusi sebesar Rp 22,7 miliar,” bebernya.

Dengan realisasi PHR dan retribusi tersebut, menurutnya, berpengaruh terhadap DBH Pajak dan Retribusi yang didapatkan masing-masing desa di Kabupaten Klungkung.

Adapun di tahun 2018 ini, total DBH Pajak dan Retribusi pajak yang diperoleh desa di Kabupaten Klungkung mencapai Rp 6 miliar untuk DBH Pajak dan Rp 2,2 miliar DBH Retribusi.

“Setiap desa tentu mendapat nominal pembagian DBH Pajak dan Retribusi yang berbeda-beda. Cara pembagiannya, realisasi PHR dan retribusi di kali 10 persen.

Adapun dari hasil itu, sebanyak 60 persennya akan dibagi secara rata antar desa yang ada. Sementara 40 persennya dibagi berdasar potensi desa mendongkrak pendapatan Klungkung,” katanya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, desa yang paling besar mendapat DBH Pajak dan Retribusi adalah Desa Jungutbatu dengan perolehan DBH Pajak sebesar Rp 371, 2 miliar lebih dan DBH Retribusi sebesar Rp 48,1 juta lebih.

Kemudian ada Desa Lembongan dengan perolehan DBH Pajak sebesar Rp 330,9 juta lebih dan DBH Retribusi sebesar Rp 42,3 juta lebih.

Sementara desa yang mendapat DBH Pajak dan Retribusi terendah adalah Desa Sulang dengan perolehan DBH Pajak sebesar Rp 78,1 juta dan DBH retribusi sebesar Rp 27,8 juta.

Kemudian ada Desa Kampung dengan perolehan DBH Pajak sebesar Rp 75,7 juta dan DBH Retribusi sebesar Rp 28,9 juta.

“Jadi, semakin besar potensinya mendongkrak pendapatan maka semakin besar perolehan DBH Pajak dan Retribusi,” ujarnya.

Hanya saja saat ini, Pemkab Klungkung masih memiliki total hutang sebesar Rp 1,3 miliar lebih untuk DBH Pajak 2018 dan Rp 385,5 juta untuk DBH Retribusi 2018 kepada desa dan akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2019.

“Karena Pembayaran dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada bulan Juli dan November. Adapun untuk DBH Pajak dan Retribusi

bulan November dan Desember akan dibayarkan di APBD Perubahan tahun selanjutnya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/