25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:15 AM WIB

Pembatasan Jam Operasional Pasar & Toko Modern di Badung Diperpanjang

MANGUPURA – Pemkab Badung mengeluarkan kebijakan yang mengatur operasional pasar tradisional dan toko modern untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan

terhadap penyebaran Covid-19 di wilayah Badung. Pengaturan jam operasional pasar tradisional dan toko modern diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Kebijakan pengaturan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern/mini market dan pasar rakyat/pasar tradisional di Kabupaten Badung itu tertuang melalui Instruksi Nomor 510/418/Diskop.UKMP/ Sekret, tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa.

Perpanjangan pembatasan jam operasional ini mengacu pada arahan Presiden RI tanggal 19 Maret 2020 tentang Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Indonesia,

maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.

Melalui surat tersebut, Sekda Adi Arnawa menginstruksikan enam point. Pertama, pengelolaan Pasar Rakyat/Pasar Tradisional agar mengatur kegiatan/jam buka di masing-masing pasar.

Kedua, pasar senggol agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran Covid-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Ketiga, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 21.00 wita.

Keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir,

Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya supaya memberikan nomor kontak person kepada Prebekel/Lurah untuk mempercepat koordinasi.

Kelima, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan Perdagangan secara online/daring dan wajib menyediakan

Spayer Disinfektan yang aman untuk tubuh dan hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan

pembeli ketika masuk/keluar toko modern serta membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu kepada pedoman pencegahan penyebaran Covid-19.

Keenam, intruksi ini berlaku mulai tanggal 21 April sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.

Sekda Adi Arnawa menjelaskan, pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan besar, seperti mall dan pasar modern yang ada di daerah.

”Kami mohon pengertian pengelola dan masyarakat untuk memakluminya demi keselamatan kita bersama.

Kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya. Tidak usah keluar jauh-jauh,” jelasnya.

Imbunya, selama pembatasan jam operasional itupun, pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern (supermarket dan mini market) diminta tidak menyediakan area tempat duduk serta tidak melayani makan di tempat.

“Tetapi dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar melalui pesanan online,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Pemkab Badung mengeluarkan kebijakan yang mengatur operasional pasar tradisional dan toko modern untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan

terhadap penyebaran Covid-19 di wilayah Badung. Pengaturan jam operasional pasar tradisional dan toko modern diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Kebijakan pengaturan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern/mini market dan pasar rakyat/pasar tradisional di Kabupaten Badung itu tertuang melalui Instruksi Nomor 510/418/Diskop.UKMP/ Sekret, tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa.

Perpanjangan pembatasan jam operasional ini mengacu pada arahan Presiden RI tanggal 19 Maret 2020 tentang Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Indonesia,

maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.

Melalui surat tersebut, Sekda Adi Arnawa menginstruksikan enam point. Pertama, pengelolaan Pasar Rakyat/Pasar Tradisional agar mengatur kegiatan/jam buka di masing-masing pasar.

Kedua, pasar senggol agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran Covid-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Ketiga, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 21.00 wita.

Keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir,

Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya supaya memberikan nomor kontak person kepada Prebekel/Lurah untuk mempercepat koordinasi.

Kelima, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan Perdagangan secara online/daring dan wajib menyediakan

Spayer Disinfektan yang aman untuk tubuh dan hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan

pembeli ketika masuk/keluar toko modern serta membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu kepada pedoman pencegahan penyebaran Covid-19.

Keenam, intruksi ini berlaku mulai tanggal 21 April sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.

Sekda Adi Arnawa menjelaskan, pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan besar, seperti mall dan pasar modern yang ada di daerah.

”Kami mohon pengertian pengelola dan masyarakat untuk memakluminya demi keselamatan kita bersama.

Kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya. Tidak usah keluar jauh-jauh,” jelasnya.

Imbunya, selama pembatasan jam operasional itupun, pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern (supermarket dan mini market) diminta tidak menyediakan area tempat duduk serta tidak melayani makan di tempat.

“Tetapi dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar melalui pesanan online,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/