29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:15 AM WIB

Tak Pakai Masker di Desa Mas Ubud, Siap-siap Bayar Denda Beras 1 Kg

UBUD – Desa adat Mas di Desa Mas, Kecamatan Ubud memberlakukan pararem atau kesepakatan adat tentang penggunaan masker selama Covid-19.

Bagi warga yang tidak pakai masker, dikenakan denda sebesar 1 kilogram beras super atau jika diuangkan seharga Rp 15.000.

Pararem yang mulai berlaku Senin lalu (20/4) sudah “menjerat” ratusan pelanggar masker. Tercatat puluhan pelanggar masker terjaring oleh pecalang desa adat Mas.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, pecalang berjaga di depan kantor Desa Mas yang lokasinya berdekatan dengan pasar Mas.

Kantor Desa Mas itu juga berada di depan jalur wisata Denpasar-Ubud. Setiap masyarakat pengguna jalan yang tidak pakai masker, langsung disetop pecalang.

Pelanggar masker langsung digiring ke posko Covid di halaman Kantor Desa Mas. Bendesa Adat Mas Wayan Gede Kardana menyatakan, Kantor Desa Mas ini berada di wilayah Desa Adat Mas.

Sehingga pihaknya juga memanfaatkan posko Covid di Desa Mas ini untuk merazia pelanggar masker.

“Ini hasil pararem di desa. Sebelum kami berlakukan ini sudah disosialisasikan tentang zona wajib pakai masker. Sudah pasang baliho dimana-mana,” ujarnya.

Bahkan, khusus warga Desa Mas juga telah memperoleh bagian masker. Jadi, kata dia, tidak ada alasan bagi warga Desa Mas untuk melanggar zona wajib masker itu.

Mengenai warga non desa, juga tetap diberlakukan denda. “Denda ini berlaku semua, baik warga maupun tamu,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi berupa denda beras ini bukan untuk menakuti atau mencari kesalahan pelanggar masker.

“Tujuannya ini bagaimana mengedukasi supaya taat pakai masker. Kepada pelanggar juga kami beritahu supaya terus pakai masker kalau keluar,” pintanya.

Kardana menambahkan, yang melatarbelakangi penerapan pararem ini dari badan kesehatan dunia, WHO.

“Dari WHO diteruskan ke pemerintah pusat. Nah, kelanjutan imbauan pemerintah itu, dipertajam di bawah lewat Satgas. Kami di desa buat pararem, apabila keluar wajib masker termasuk siapapun yang datang ke Mas,” jelasnya.

Penerapan pararem itu mulai berlaku efektif pada Senin lalu. Pelanggar masker yang sudah terjaring pada Senin mencapai 90 pelanggar.

Jumlah denda yang terkumpul pada Senin lalu saja mencapai Rp 1,3 juta. Selanjutnya, hingga Selasa pukul 09.00, jumlah pelanggar masker mencapai 18 orang.

“Aturan ini sampai situasi mereda,”pungkasnya. Hal berbeda dilakukan desa adat Nyuh Kuning di Desa Mas, Kecamatan Ubud.

Di Nyuh Kuning, warga yang tidak mengenakan masker dihukum menyapu halaman. Hukuman itu sudah berlaku bagi para pelanggar. 

UBUD – Desa adat Mas di Desa Mas, Kecamatan Ubud memberlakukan pararem atau kesepakatan adat tentang penggunaan masker selama Covid-19.

Bagi warga yang tidak pakai masker, dikenakan denda sebesar 1 kilogram beras super atau jika diuangkan seharga Rp 15.000.

Pararem yang mulai berlaku Senin lalu (20/4) sudah “menjerat” ratusan pelanggar masker. Tercatat puluhan pelanggar masker terjaring oleh pecalang desa adat Mas.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, pecalang berjaga di depan kantor Desa Mas yang lokasinya berdekatan dengan pasar Mas.

Kantor Desa Mas itu juga berada di depan jalur wisata Denpasar-Ubud. Setiap masyarakat pengguna jalan yang tidak pakai masker, langsung disetop pecalang.

Pelanggar masker langsung digiring ke posko Covid di halaman Kantor Desa Mas. Bendesa Adat Mas Wayan Gede Kardana menyatakan, Kantor Desa Mas ini berada di wilayah Desa Adat Mas.

Sehingga pihaknya juga memanfaatkan posko Covid di Desa Mas ini untuk merazia pelanggar masker.

“Ini hasil pararem di desa. Sebelum kami berlakukan ini sudah disosialisasikan tentang zona wajib pakai masker. Sudah pasang baliho dimana-mana,” ujarnya.

Bahkan, khusus warga Desa Mas juga telah memperoleh bagian masker. Jadi, kata dia, tidak ada alasan bagi warga Desa Mas untuk melanggar zona wajib masker itu.

Mengenai warga non desa, juga tetap diberlakukan denda. “Denda ini berlaku semua, baik warga maupun tamu,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi berupa denda beras ini bukan untuk menakuti atau mencari kesalahan pelanggar masker.

“Tujuannya ini bagaimana mengedukasi supaya taat pakai masker. Kepada pelanggar juga kami beritahu supaya terus pakai masker kalau keluar,” pintanya.

Kardana menambahkan, yang melatarbelakangi penerapan pararem ini dari badan kesehatan dunia, WHO.

“Dari WHO diteruskan ke pemerintah pusat. Nah, kelanjutan imbauan pemerintah itu, dipertajam di bawah lewat Satgas. Kami di desa buat pararem, apabila keluar wajib masker termasuk siapapun yang datang ke Mas,” jelasnya.

Penerapan pararem itu mulai berlaku efektif pada Senin lalu. Pelanggar masker yang sudah terjaring pada Senin mencapai 90 pelanggar.

Jumlah denda yang terkumpul pada Senin lalu saja mencapai Rp 1,3 juta. Selanjutnya, hingga Selasa pukul 09.00, jumlah pelanggar masker mencapai 18 orang.

“Aturan ini sampai situasi mereda,”pungkasnya. Hal berbeda dilakukan desa adat Nyuh Kuning di Desa Mas, Kecamatan Ubud.

Di Nyuh Kuning, warga yang tidak mengenakan masker dihukum menyapu halaman. Hukuman itu sudah berlaku bagi para pelanggar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/