AMLAPURA – Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem melakukan upaya-upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Di mana telah dilakukan penambahan objek pungutan retribusi parkir yang membuat Dihub Karangasem optimis realisasi retribusi parkir tahun ini akan lebih besar dibandingkan tahun lalu.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan (LLA) Dishub Karangasem I Made Suja, mengungkapkan, Dishub Karangasem sejak awal tahun telah melakukan perluasan objek pungutan.
Di mana mulai Februari 2021, kendaraan yang ramai terparkir di jalan umum mulai dipunguti retribusi parkir.
Seperti di Jalan Veteran dan beberapa titik di Jalan Untung Surapati. “Begitu juga dengan minimarket sedang kami jajaki untuk bisa dilakukan pungutan parkir,” ujarnya.
Tidak sampai di sana, optimalisasi retribusi parkir juga dilakukan dengan membentuk tim pengawasan petugas pungut. Sehingga diharapkan pelayanan dapat dilakukan secara maksimal.
Begitu juga dengan kegiatan pungut, pelaporan dan penyetoran retribusi dapat berjalan sebagaimana mestinya. “Demi tertibnya pelaporan hingga penyetoran retribusi,” ujarnya.
Dengan dilakukan berbagai upaya optimalisasi tersebut, diungkapkannya perolehan retribusi parkir mulai Januari-Mei 2021 berkisar Rp 235 juta.
Yang mana itu terdiri dari parkir tepi jalan (TJU) sebesar Rp 87 juta lebih, parkir khusus Rp 96 juta lebih dan parkir terminal Rp 50 juta.
Atas realisasi tersebut, menurutnya, diperkirakan terjadi peningkatan retribusi parkir sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pendapatan parkir mulai Januari-Desember 2019 dari sektor parkir TJU sebesar Rp 155 juta, parkir khusus Rp 194 juta, dan terminal Rp 129 juta.
“Pandemi ini sangat mempengaruhi realisasi retribusi parkir mengingat terjadi pembatasan mobilitas, terutamanya saat awal-awal korona merebak,” tandasnya.