25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:41 AM WIB

Penunggak PHR dan PBB di Buleleng Ditempeli Stiker, Ini Daftarnya

SINGARAJA – Upaya menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak terus dilakukan. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjatuhkan sanksi berupa penempelan stiker penunggak pajak.

Bukan hanya bagi para penunggak Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Kali ini stiker serupa dipasang pada penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kini ada dua objek pajak yang dipasangi stiker penunggak pajak. Masing-masing berupa sebidang lahan di Jalan Kartini Singaraja milik wajib pajak pribadi, serta usaha akomodasi pariwisata Hotel Melka yang ada di wilayah Desa Kalibukbuk, Buleleng.

Lahan di Jalan Kartini disebut memiliki tunggakan sebanyak Rp 45,2 juta. Tunggakan itu meliputi kewajiban PBB dari tahun 2007-2009 serta tahun 2017-2020.

Sementara Hotel Melka disebut memiliki tunggakan pokok dan denda mencapai Rp 628,8 juta. Kewajiban yang belum diselesaikan mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, serta PBB.

Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, sanksi itu baru diterapkan pada tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya, sanksi pemasangan stiker penunggak pajak hanya dilakukan pada penunggak PHR.

“Sekarang kami mulai lakukan bagi penunggak PBB. Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan,” kata Sugiartha yang didampingi Kasubbid Penerimaan dan Penagihan IB Perang Wibawa kemarin.

Sugiartha mengatakan penempelan stiker itu dimungkinkan secara regulasi. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 2018

tentang Tata Cara Pemungutan Pajak, wajib pajak yang tak menyelesaikan kewajibannya dapat dijatuhi sanksi surat peringatan (SP).

Apabila sanksi SP 1 diabaikan, maka tim penagih pajak dapat menjatuhkan sanksi SP 2. Sanksi SP 2 ini pun dapat diikuti dengan penempelan stiker pajak.

“Manakala SP1 diabaikan, maka kami berhak menjatuhkan SP2 yang disertai penempelan stiker. Sebelum kami tempeli stiker juga kami lakukan konfirmasi dan klarifikasi pada wajib pajak.

Karena tidak ada penyelesaian lebih lanjut terhadap kewajiban pajaknya, maka kami lanjutkan dengan penempelan stiker,” imbuhnya.

Sugiartha memastikan pihaknya akan tetap menggencarkan pemungutan pajak daerah. Termasuk PBB.

Pada masa pandemi ini, pemerintah pun sudah memberikan sejumlah relaksasi kewajiban pajak. Seperti penghapusan denda dan pengurangan pajak. 

SINGARAJA – Upaya menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak terus dilakukan. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjatuhkan sanksi berupa penempelan stiker penunggak pajak.

Bukan hanya bagi para penunggak Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Kali ini stiker serupa dipasang pada penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kini ada dua objek pajak yang dipasangi stiker penunggak pajak. Masing-masing berupa sebidang lahan di Jalan Kartini Singaraja milik wajib pajak pribadi, serta usaha akomodasi pariwisata Hotel Melka yang ada di wilayah Desa Kalibukbuk, Buleleng.

Lahan di Jalan Kartini disebut memiliki tunggakan sebanyak Rp 45,2 juta. Tunggakan itu meliputi kewajiban PBB dari tahun 2007-2009 serta tahun 2017-2020.

Sementara Hotel Melka disebut memiliki tunggakan pokok dan denda mencapai Rp 628,8 juta. Kewajiban yang belum diselesaikan mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, serta PBB.

Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, sanksi itu baru diterapkan pada tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya, sanksi pemasangan stiker penunggak pajak hanya dilakukan pada penunggak PHR.

“Sekarang kami mulai lakukan bagi penunggak PBB. Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan,” kata Sugiartha yang didampingi Kasubbid Penerimaan dan Penagihan IB Perang Wibawa kemarin.

Sugiartha mengatakan penempelan stiker itu dimungkinkan secara regulasi. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 2018

tentang Tata Cara Pemungutan Pajak, wajib pajak yang tak menyelesaikan kewajibannya dapat dijatuhi sanksi surat peringatan (SP).

Apabila sanksi SP 1 diabaikan, maka tim penagih pajak dapat menjatuhkan sanksi SP 2. Sanksi SP 2 ini pun dapat diikuti dengan penempelan stiker pajak.

“Manakala SP1 diabaikan, maka kami berhak menjatuhkan SP2 yang disertai penempelan stiker. Sebelum kami tempeli stiker juga kami lakukan konfirmasi dan klarifikasi pada wajib pajak.

Karena tidak ada penyelesaian lebih lanjut terhadap kewajiban pajaknya, maka kami lanjutkan dengan penempelan stiker,” imbuhnya.

Sugiartha memastikan pihaknya akan tetap menggencarkan pemungutan pajak daerah. Termasuk PBB.

Pada masa pandemi ini, pemerintah pun sudah memberikan sejumlah relaksasi kewajiban pajak. Seperti penghapusan denda dan pengurangan pajak. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/