26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 3:05 AM WIB

Kepala KKP Pratama Gianyar Luruskan Pengenaan PPN Sembako

GIANYAR, Radar Bali – Pemberitaan mengenai rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan bahan pokok lain mencuat di berbagai media. Hal ini memicu polemik di tengah-tengah masyarakat Indonesia, khususnya Bali. Polemik ini merupakan buntut dari  isi draft Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sedang digarap pemerintah bersama DPR RI.

Selain memantik keresahan, pemberitaan mengenai pengenaan PPN ini berdampak pada harga barang di pasaran. Pasokan bahan pokok yang sebagian didatangkan dari luar Bali pun dikhawatirkan bermasalah karena banyak pihak enggan ambil risiko. Terlebih saat pandemi seperti sekarang ini. Pemberitaan tersebut menjadi pelengkap beban masyarakat. 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim menyebut pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar. Luqman menjelaskan terhadap bahan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak akan dikenakan PPN. “Sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani bahwa tidak akan ada pengenaan pajak untuk bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintah tidak mengenakan pajak untuk sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” ujarnya.

Kepala KPP Pratama Gianyar meyakinkan wajib pajak untuk tidak cemas berlebihan menanggapi pemberitaan tersebut. “Intinya sembako yang dikenakan pajak adalah sembako yang dikonsumsi oleh segelintir orang kaya dan tidak dikonsumsi oleh masyarakat umum, khususnya bahan pokok impor yang harganya selangit seperti beras impor dan daging impor. Sementara sembako yang dijual di pasar tradisional seperti beras hasil petani Indonesia dan sejenisnya tetap bebas PPN”, sambung pria kelahiran semarang tersebut. 

“Sembako yang nantinya bakal dikenakan PPN itu ya seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa dicek sendiri. Ada juga wagyu dan sejenisnya yang biasa dikonsumsi masyarakat kelas atas dan memang seharusnya dikenakan pajak agar adil. Kan salah satu fungsi pajak adalah untuk memberikan keadilan” imbuhnya.

KPP Pratama Gianyar sendiri memiliki cakupan wilayah kerja yang cukup luas meliputi kabupaten Gianyar, Bangli, Karangasem serta Klungkung dengan Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan. Dengan wilayah yang luas tersebut tentunya terdapat banyak wajib pajak yang bergerak di sektor pertanian dan perdagangan yang berkaitan dengan bahan pokok.

Untuk itu, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Kupang ini juga mengingatkan agar wajib pajak senantiasa mendalami isu-isu serta peraturan perpajakan dari sumber yang tepat dan kompeten. “Menanggapi isu yang cepat dan mudah viral seperti ini, diharapkan para wajib pajak di wilayah KPP Pratama Gianyar untuk mencari informasi yang valid, bisa telepon ke 943686 atau chat ke media sosial kami, pasti akan kami layani dengan sebaik-baiknya”, tutupnya. 

GIANYAR, Radar Bali – Pemberitaan mengenai rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan bahan pokok lain mencuat di berbagai media. Hal ini memicu polemik di tengah-tengah masyarakat Indonesia, khususnya Bali. Polemik ini merupakan buntut dari  isi draft Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sedang digarap pemerintah bersama DPR RI.

Selain memantik keresahan, pemberitaan mengenai pengenaan PPN ini berdampak pada harga barang di pasaran. Pasokan bahan pokok yang sebagian didatangkan dari luar Bali pun dikhawatirkan bermasalah karena banyak pihak enggan ambil risiko. Terlebih saat pandemi seperti sekarang ini. Pemberitaan tersebut menjadi pelengkap beban masyarakat. 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim menyebut pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar. Luqman menjelaskan terhadap bahan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak akan dikenakan PPN. “Sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani bahwa tidak akan ada pengenaan pajak untuk bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintah tidak mengenakan pajak untuk sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” ujarnya.

Kepala KPP Pratama Gianyar meyakinkan wajib pajak untuk tidak cemas berlebihan menanggapi pemberitaan tersebut. “Intinya sembako yang dikenakan pajak adalah sembako yang dikonsumsi oleh segelintir orang kaya dan tidak dikonsumsi oleh masyarakat umum, khususnya bahan pokok impor yang harganya selangit seperti beras impor dan daging impor. Sementara sembako yang dijual di pasar tradisional seperti beras hasil petani Indonesia dan sejenisnya tetap bebas PPN”, sambung pria kelahiran semarang tersebut. 

“Sembako yang nantinya bakal dikenakan PPN itu ya seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa dicek sendiri. Ada juga wagyu dan sejenisnya yang biasa dikonsumsi masyarakat kelas atas dan memang seharusnya dikenakan pajak agar adil. Kan salah satu fungsi pajak adalah untuk memberikan keadilan” imbuhnya.

KPP Pratama Gianyar sendiri memiliki cakupan wilayah kerja yang cukup luas meliputi kabupaten Gianyar, Bangli, Karangasem serta Klungkung dengan Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan. Dengan wilayah yang luas tersebut tentunya terdapat banyak wajib pajak yang bergerak di sektor pertanian dan perdagangan yang berkaitan dengan bahan pokok.

Untuk itu, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Kupang ini juga mengingatkan agar wajib pajak senantiasa mendalami isu-isu serta peraturan perpajakan dari sumber yang tepat dan kompeten. “Menanggapi isu yang cepat dan mudah viral seperti ini, diharapkan para wajib pajak di wilayah KPP Pratama Gianyar untuk mencari informasi yang valid, bisa telepon ke 943686 atau chat ke media sosial kami, pasti akan kami layani dengan sebaik-baiknya”, tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/