RadarBali.com – Kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali patut dipertanyakan tahun ini.
Pasalnya, hingga semester I tahun 2017, laju pertumbuhan 137 unit BPR di Bali cenderung melambat.
Berdasar data yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali Nusa Tenggara (Nusra), kinerja BPR tidak sebesar tahun lalu.
Tahun lalu tepatnya bulan Desember 2016, nilai aset BPR mencapai Rp 13,086 triliun. Namun, hingga Juni tahun ini hanya naik tipis di angka Rp 13,227 triliun.
Itu artinya, hanya tumbuh 1 persen saja. Selain itu, perlambatan juga terlihat dari pertumbuhan kredit. Dari bulan Desember tahun 2016 hingga Juni tetap di angka Rp 9 triliun.
Dari jumlah tersebut, kenaikannya tidak sampai 1 persen, yakni 0,45 persen. Justru yang meningkat non performing loan (NPL) atau yang lebih dikenal dengan istilah kredit macet.
Kredit macet meningkat hingga 48 persen. Itu terlihat dari perbandingan di bulan Desember tahun 2016 rasio NPL hanya 4,91 persen. Sementara di bulan Juni nilai kredit macet meningkat hingga 7,27 persen.
Terkait kondisi ini, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (PLJK) OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Nasirwan, mengakui jika pencapaian kinerja BPR di semester I ini relatif rendah.
Pihaknya mendorong BPR melakukan berbagai upaya penyelamatan. Mulai dari peningkatan SDM serta penyelamatan kredit macet.
Misalnya dengan membentuk tim khusus untuk melakukan restrukturisasi kredit bermasalah. “Seperti melakukan penilaian kembali terhadap nasabah dari kemampuan membayar kredit yang disalurkan,” kata Nasirwan kepada Jawa Pos Radar Bali, Rabu (23/8) kemarin.
Fungsi restrukturisasi ini untuk menata ulang. Bisa dengan menghentikan sementara penyaluran kredit baru.
“Ini yang tengah dilakukan pihak BPR, sehingga laju kredit dan pencapaian rendah, karena tengah fokus upaya perbaikan,” bebernya.
Lebih lanjut Nasirwan mengungkapkan, dari 137 BPR yang ada di Bali keberadaan direktur kepatuhan masih 90 persen. Jadi, belum semua BPR memiliki direktur kepatuhan untuk mengontrol kinerja perbankan.
Menurutnya, direktur kepatuhan di jasa perbankan ini menjalankan fungsi-fungsi kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan dari pihak OJK.
“Direktur kepatuhan wajib memahami aturan OJK dan aspeknya. Ini untuk meminimalisasi kesalahan,” jelas Nasirwan.
Hal mendasar yang harus dilakukan oleh BPR untuk memperbaiki kinerjanya yakni dengan memberlakukan peningkatan kompetensi atau kemampuan dari pengurus dan pegawai BPR.
“Kalau di tingkat pegawai bisa dengan program training, kemudian untuk jajaran direksi atau komisaris harus punya sertifikasi,” pungkasnya.