RadarBali.com – Corporate Secretary The Tanjung Benoa Beach Resort Jalan Pratama, Kuta Selatan I Gusti Ayu Susilawati mewakili manajemen menyatakan akan menindaklanjuti tunggakan pajak yang belum disetorkan ke Bapenda Badung.
Namun, pihak manajemen meminta kelonggaran lantaran semua transaksi disetorkan ke manajemen pusat.
“Kami akan menyampaikan ke manajemen prihal ini. Sebisa mungkin kami akan segera melunasi piutang itu,” tutur Ayu Susilawati.
Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata menegaskan, apa yang sudah dilakukan Bapenda Badung itu sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Karena ini bagian dari niat baik Pemkab Badung. Padahal, uang PHR yang ditagih itu adalah titipkan dari masyarakat pengunjung hotel.
Karena dalam hal ini manajemen hotel itu hanya sifatnya mengumpulkan, sedangkan pengunjung hotel menyetor kepada pemerintah melalui pembayaran pajak yang dititipkan ke manajemen hotel.
“Pertanyaannya di sini sebenarnya tidak ada utang piutang karena uang itu bukan milik hotel tapi uang itu pure milik Pemkab Badung.
Lalu kenapa uang PHR itu menjadi hutang tunggakan?” tanya politisi PDI Perjuangan asal Abiansemal ini.
Lebih lanjut, ia menduga manajemen hotel ini memainkan uang PHR masyarakat pengunjung yang di titip melalui hotel tersebut.
Karena mereka tidak menyetorkan uang tersebut ke Pemkab Badung melalui Bapenda Badung. “ Dia (manajemen) ada indikasi “penggelapan”
dalam hal ini kita tidak melihat posisi owner, tapi manajemen. Ini tanggung jawab manajemen, ” tegasnya.