28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:49 AM WIB

Toko Modern Bertebaran di Tabanan, Batasi Toko Berjaringan 365 Unit

TABANAN – Model bisnis ritel di beberapa wilayah di Bali kini mencoba konsep baru. Dari ritel konvensional, kini banyak yang menyasar menjadi toko ritel modern.

Ini tidak terlepas dari gempuran toko modern berjejaring, yang juga cukup mendominasi di sejumlah wilayah di Bali salah satunya Tabanan.

Kabid Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan

Made Dwi Sudarsana mengatakan, di Tabanan hingga tahun 2019 ini, terdapat 58 toko modern yang telah mengantongi izin.

Terbanyak ada di Kecamatan Tabanan sebanyak 22 unit, kemudian Kecamatan Kediri 19 unit, Kecamatan Baturiti 7 unit,

Kecamatan Kerambitan 3 unit, Kecamatan Marga 2 unit, Selemadeg Timur 2 unit, dan Pupuan, Selemadeg serta Selemadeg Barat masing-masing 1 unit.

“Terbanyak di Kecamatan Tabanan,” ujar Made Dwi Sudarsana. Jumlah tersebut, kata dia, masih dalam batasan yang diizinkan.

Mengingat di masing-masing kecamatan di Tabanan memiliki batas kuota masing-masing mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 43 Tahun 2019

tentang Batas Maksimal Pendirian Toko Swalayan kuota toko modern di Kabupaten Tabanan adalah 365 unit.

“Klasifikasi toko modern dibagi menjadi dua, yang pertama toko modern berjejaring dan toko modern yang dikelola mandiri,” terangnya.

Rinciannya per Kecamatan adalah Tabanan 56 unit, Kediri 54 unit, Kerambitan 33 unit, Marga 23 unit,

Penebel 37 unit, Baturiti 64 unit, Selemadeg Timur 15 unit, Selemadeg 16 unit, Selemadeg Barat 21 unit, dan Pupuan 46 unit.

“Pembatasan berlaku untuk toko modern berjaring, sedangkan toko modern dikelola mandiri tidak ada pembatasan,” pungkas Dwi. 

TABANAN – Model bisnis ritel di beberapa wilayah di Bali kini mencoba konsep baru. Dari ritel konvensional, kini banyak yang menyasar menjadi toko ritel modern.

Ini tidak terlepas dari gempuran toko modern berjejaring, yang juga cukup mendominasi di sejumlah wilayah di Bali salah satunya Tabanan.

Kabid Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan

Made Dwi Sudarsana mengatakan, di Tabanan hingga tahun 2019 ini, terdapat 58 toko modern yang telah mengantongi izin.

Terbanyak ada di Kecamatan Tabanan sebanyak 22 unit, kemudian Kecamatan Kediri 19 unit, Kecamatan Baturiti 7 unit,

Kecamatan Kerambitan 3 unit, Kecamatan Marga 2 unit, Selemadeg Timur 2 unit, dan Pupuan, Selemadeg serta Selemadeg Barat masing-masing 1 unit.

“Terbanyak di Kecamatan Tabanan,” ujar Made Dwi Sudarsana. Jumlah tersebut, kata dia, masih dalam batasan yang diizinkan.

Mengingat di masing-masing kecamatan di Tabanan memiliki batas kuota masing-masing mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 43 Tahun 2019

tentang Batas Maksimal Pendirian Toko Swalayan kuota toko modern di Kabupaten Tabanan adalah 365 unit.

“Klasifikasi toko modern dibagi menjadi dua, yang pertama toko modern berjejaring dan toko modern yang dikelola mandiri,” terangnya.

Rinciannya per Kecamatan adalah Tabanan 56 unit, Kediri 54 unit, Kerambitan 33 unit, Marga 23 unit,

Penebel 37 unit, Baturiti 64 unit, Selemadeg Timur 15 unit, Selemadeg 16 unit, Selemadeg Barat 21 unit, dan Pupuan 46 unit.

“Pembatasan berlaku untuk toko modern berjaring, sedangkan toko modern dikelola mandiri tidak ada pembatasan,” pungkas Dwi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/