DENPASAR, Radar Bali – Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan dan membayarkan iuran penduduknya ke dalam program JKN-KIS melalui segmen kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU/BP Pemda).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali menerangkan, bahwa berdasarkan Data Kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Tabanan, sampai dengan Mei 2022 telah terdapat sebanyak 432.695 jiwa atau sebesar 93,30% dari total 463.766 jiwa penduduk Kabupaten Tabanan (sumber: data Dirjendukcapil semester II Tahun 2021).
Dari kepesertaan tersebut jumlah penduduk yang telah tercover sebagai peserta PBPU/BP Pemda di Kabupaten Tabanan sampai dengan Mei 2022 adalah 95.859 jiwa, yang masih dapat dioptimalkan karena Pemerintah Daerah Tabanan telah menganggarkan iuran PBPU/BP Pemda untuk kuota sebanyak 107.874 jiwa.
Dinas Sosial Kabupaten Tabanan telah melakukan pengajuan data sebanyak 9.150 jiwa pada bulan Mei 2022 untuk didaftarkan sebagai peserta PBPU/BP Pemda.
Dari data tersebut jumlah yang berhasil diproses dan telah aktif terhitung mulai 1 Juni 2022 sebanyak 3.418 jiwa.
Sedangkan 5.372 jiwa belum berhasil diproses dikarenakan beberapa faktor antara lain data tidak valid, pengajuan data terdaftar JKN dengan status non aktif karena meninggal, dan pengajuan ganda.
Untuk data yg belum berhasil diproses sedang dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk didaftarkan kembali agar dapat aktif mulai 1 Juli 2022.
“Kita telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk mempercepat pemenuhan kuota PBPU/BP Pemda. Jika kuota PBPU/BP Pemda terpenuhi maka peluang Kabupaten Tabanan semakin besar untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan jumlah kepesertaan JKN-KIS lebih dari 95% di tahun 2022,” ujar Ali. (han)