SINGARAJA – Pemerintah mulai menyiapkan regulasi mengenai cadangan pangan. Regulasi berupa rancangan peraturan daerah itu diajukan lewat Rapat Paripurna DPRD Buleleng.
Ranperda itu merupakan salah satu dari empat ranperda yang diajukan pemerintah pada masa sidang kedua tahun 2021.
Pemerintah mengklaim regulasi itu diajukan untuk mengantisipasi terjadinya gejolak harga dan ketersediaan bahan pokok akibat bencana.
Entah itu bencana alam maupun bencana non alam. Rencananya pemerintah akan mengatur regulasi ketersediaan pangan berupa beras.
“Ini memperhitungkan kondisi luar biasa yang bisa saja terjadi. Makanya pemerintah harus menyediakan cadangan pangan sebagai langkah antisipasi.
Supaya tidak terjadi krisis akibat kelangkaan bahan pokok, utamanya beras,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Buleleng Gede Putra Aryana.
Selama ini pemerintah sebenarnya sudah memiliki cadangan pangan berupa beras. Hanya saja jumlahnya terbatas.
Cadangan pangan itu dikelola oleh Dinas Sosial Buleleng. Itu pun hanya bisa dikeluarkan Dinsos, setelah ada pernyataan bencana dari kepala daerah.
Sementara cadangan pangan yang dikelola DKPP, akan memangkas sejumlah persyaratan tersebut. Camat disebut dapat mengajukan permohonan cadangan pangan.
Pasokan yang ada akan didistribusikan, sepanjang ada persetujuan dari bupati. Merujuk regulasi yang ada, diperkirakan Buleleng butuh cadangan beras sebanyak 250 ton per tahun.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jumlah Cadangan Pangan Beras Pemerintah Daerah.
Jumlah itu, menurut Putra, sudah memperhitungkan jumlah penduduk yang ada di Buleleng. “Ranperda ini kan baru disahkan. Tentu ada tahap pembahasan.
Kalau sudah disahkan, secara bertahap kami akan coba penuhi melalui proses pengadaan, agar sampai di angka itu (250 ton per tahun). Yang jelas kami prioritaskan beras lokal Buleleng,” tandasnya.