DENPASAR, Radar Bali – Kantor Pertanahan Kota Denpasar menunjukkan komitmen nyata menyukseskan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Hal tersebut tampak dalam acara bertajuk Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Aston Denpasar Hotel and Convention Center, Jumat (25/6).
Kegiatan yang diawali tes swab antigen wajib bagi seluruh peserta itu disisipi pembagian 10 sertifikat tanah gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis. Antara lain diterima oleh Pura Taman Beji Tanjung, PT PLN (Persero) Jakarta (Sanur Kaja), Pura Ratu Begawan Penyarikan Banjar Panti Gede Pemogan, Desa Adat Sesetan, Pemerintah Kota Denpasar (Kesiman Petilan), Yayasan Sapta Guna Pemecutan, dan lain-lain.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, Rudy Rubijaya merinci capaian program PTSL di Pulau Dewata. Rincinya PTSL mendorong semua bidang tanah, khususnya di Bali terpetakan dan terdaftar. Sejauh ini terdapat 20 desa dan kelurahan dengan status desa lengkap alias seluruh tanah di wilayah tersebut sudah bersertifikat.
Untuk tanah desa adat bersertifikat, Rudy Rubijaya menyebut 111.599 bidang seluas 92.928.910 meter persegi. Dalam rangka mewujudkan pelayanan maksimal kepada masyarakat, pihaknya mendorong layanan elektronik serta terus berinovasi lewat sistem antrian elektronik bekerja sama dengan startup lokal Bali. Kanwil BPN Provinsi Bali juga merealisasikan swa-plotting bidang tanah melalui aplikasi Abiankapas.
Terkait PTSL, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, M. Shafik Ananta Inuman mengatakan dukungan anggaran negara menjadi support utama. “Yang kita harapkan transformasi digital selesai di tahun 2024/2025. Sumber-sumber dana dari pihak ketiga atau swasta diharapkan mempercepat transformasi digital sehingga tidak hanya sertifikasi, tapi transaksi informasi menjadi satu kesatuan,” ucapnya sembari menyebut pelayanan digital tersebut telah berlangsung 2 tahun.
Layanan digital dimaksud antara lain hak tanggungan (HT), roya, cessie, subrogasi, dan pengecekan nilai tanah. “Ini butuh waktu. Kami juga membutuhkan dukungan dari dewan (DPR RI). Proses sertifikasi berbasis elektronik ini mengubah budaya. Dari berupa fisik berbentuk kertas ke digital,” tandasnya.
Dalam acara yang sama, anggota Komisi II DPR RI, H. Mardani Ali Sera menegaskan bahwa tanah adalah sesuatu yang sangat fundamental dan substansial. Sertifikat atas tanah harus dimiliki sebagai bagian dari kedaulatan diri. Oleh karena itu, negara wajib hadir.
“Kami dari DPR pusat mendukung sepenuhnya program ATR/BPN untuk mensertifikasi lahan masyarakat. Tepuk tangan untuk ATR/BPN. Target 5 juta di tahun 2018 tercapai, target 7 juta tercapai, target 9 juta tercapai. Tahun besok (2021, red) harusnya 12 juta bidang tersertifikasi. Tahun-tahun sebelumnya cuma 500.000 setahun. Khusus program PTSL ini saya apresiasi Pak Presiden Joko Widodo,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Khusus di ibu kota Provinsi Bali, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, I Ketut Ary Sucaya, S.T., M.Sc. mengatakan pihaknya menyelesaikan 688 sertifikat di tahun 2021. 400 sertifikat di antaranya sudah diserahkan kepada Pemkot Denpasar. Terkait Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ary Sucaya menegaskan pihaknya gencar melakukan sosialisasi sekaligus pendataan meskipun tidak ada anggaran untuk itu.
Ary Sucaya mengajak masyarakat yang belum menyertifikatkan tanahnya agar segera mendaftar sebagai peserta PTSL tahun ini. “Ini kemungkinan adalah tahun terakhir ada program PTSL di Kota Denpasar. Tahun depan mungkin sudah tidak ada lagi. Ini informasi penting yang wajib diketahui masyarakat,” ungkapnya.
Lebih jauh, masyarakat yang tanahnya sudah bersertifikat juga diharapkan melakukan pengecekan lewat aplikasi Abiankapas. Apabila sudah terdata berarti aman, tapi kalau belum terdata, maka warga bersangkutan diharapkan segera mengirimkan data sertifikat maupun letak tanah melalui aplikasi.
“Jadi tidak perlu datang lagi ke BPN Denpasar. Ini sangat krusial. Kenapa? Kalau sertifikat tanah itu belum terpetakan akan rawan sekali terhadap munculnya sertifikat ganda. Sertipikat tanah yang belum terpetakan akan terlihat sebagai bidang tanah yang belum bersertipikat di sistem pemetaan BPN sehingga mika ada permohonan pensertipikatan di lokasi tersebut bisa saja lolos,” tegas Ary Sucaya mengedukasi masyarakat.