SINGARAJA – Pemerintah memutuskan menghapuskan pungutan pajak terhadap ratusan bidang tanah yang ada di Buleleng.
Penghapusan pajak dilakukan karena pemanfaatan tanah telah beralih fungsi. Sehingga pemerintah tak dapat melakukan pemungutan pajak di sana.
Dalam kurun waktu setahun terakhir, ada 242 bidang tanah objek pajak yang dihapus piutang maupun pemungutan pajaknya.
Sebab tanah-tanah tersebut telah beralih kepemilikan sekaligus sudah berubah fungsi peruntukannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, penghapusan piutang itu dilakukan lewat kajian mendalam.
Pemerintah tidak serta merta melakukan pemutihan pajak. Sebelum melakukan pemutihan, pemerintah menerima usulan.
Selanjutnya tim melakukan verifikasi maupun visitasi ke desa untuk melihat objek dan subjek pajak yang diajukan pemutihan.
“Objek yang kami hapus itu rata-rata sudah berubah fungsi. Misalnya di awal itu lahan pertanian, kemudian jadi areal genangan bendungan.
Itu pasti kami hapuskan. Kemudian ada juga yang beralih menjadi fasilitas umum, itu juga kami lakukan pemutihan,” kata Sugiartha.
Dalam kurun waktu setahun terakhir, total ada 242 bidang tanah objek pajak yang diputihkan. Dari ratusan bidang tanah itu, nilai piutang pajak yang dihapuskan mencapai Rp 310,13 juta.
Lebih lanjut Sugiartha mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan upaya penagihan piutang pajak kepada beberapa objek pajak.
Hanya saja upaya penagihan itu belum dapat dilakukan dengan optimal. “Permasalahan yang sering kami hadapi itu pemiliknya tidak ketemu. Malah ada yang objeknya tidak jelas lokasinya di mana,” demikian Sugiartha.