NEGARA — Meski sudah ada wacana new normal, perusahaan daerah air minum (PDAM) memperpanjang pembebasan denda keterlambatan pelanggan membayar rekening diperpanjang selama dua bulan.
Kebijakan sejak pandemi Covid-19 akan dievaluasi lagi, tergantung kondisi pandemi yang sampai saat ini belum berakhir.
Direktur PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana Ida Bagus Kertha Negara mengatakan, keputusan memperpanjang pembebasan denda rekening ini setelah dilakukan rapat dengan dewan pengawas.
Perpanjangan pembebasan denda keterlambatan pembayaran rekening berlaku untuk bulan Juni dan Juli.
“Pertimbangan kami pandemi ini belum berakhir, jadi pembebasan denda diperpanjang,” ungkap IB Kertha Negara.
Keputusan akan dievaluasi tergantung pandemi Covid-19. Sementara perpanjangan dua bulan tidak ada denda keterlambatan.
“Pembebasan denda keterlambatan akan dipertimbangkan lagi jika dalam dua bulan terakhir kondisi belum normal,” bebernya.
Pembebasan denda keterlambatan pembayaran rekening air PDAM sebelumnya selama dua bulan.
Pelanggan yang terlambat membayar rekening tagihan bulanan selama untuk bulan April dan Bulan Mei, tidak akan dikenakan denda keterlambatan.
Sambungan air PDAM pelanggan yang terlambat membayar rekening tidak akan disegel.