25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:40 AM WIB

Tak Kantongi Izin Usaha, Satpol PP Gianyar Ingatkan Tiga Pengusaha

GIANYAR – Tiga usaha tanpa izin usaha didatangi oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Usaha itu dianggap melanggar ketentuan dalam Perda 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Petugas pun meminta tiga usaha itu mematuhi rambu.

Sidak tersebut berlangsung Jumat lalu (25/10) dipimpin oleh I Gusti Agung Putra. Usaha pertama yang didatangi adalah usaha air kemasan di Jalan Kesatrian, Kecamatan Gianyar.

Hasil sidak pemilik usaha air kemasan ini belum memiliki izin usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dihadapan petugas, pengelola air kemasan itu mengaku sebagai cabang dari Denpasar. Meski cabang, pengelola usaha itu tetap diminta mengurus perizinan.

“Pengelola itu membuka cabang air kemasan di Kabupaten Gianyar. Karena membuat usaha di Gianyar sehingga tetap harus ada izinnya. Bukan saja yang ada di Denpasar saja,” ujar I Gusti Agung Putra seizin Kepala Satpol PP.

Sidak kedua, menyasar usaha pabrik tahu rumahan di Jalan Raya Bona, Kecamatan Blahbatuh. “Waktu kami sidak, pemilik usaha tahu ini belum memiliki izin usaha,” jelasnya.

Padahal, kata dia, pabrik tahu itu memerlukan banyak izin. Karena harus mempertimbangkan limbah tahu, hingga gangguan ke tetangga sekitar.

“Untuk pabrik tahu, tetap kami sarankan urus izin yang diperlukan,” pintanya. Sidak ketiga, yakni swalayan di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Izin swalayan tersebut sudah berakhir.

“Hasil pengecekan kami dilapangan swalayan ini sudah habis izin usahanya pada Oktober ini. Sehingga kami mengingatkan kembali agar izin diurus kembali,” pungkasnya. 

GIANYAR – Tiga usaha tanpa izin usaha didatangi oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Usaha itu dianggap melanggar ketentuan dalam Perda 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Petugas pun meminta tiga usaha itu mematuhi rambu.

Sidak tersebut berlangsung Jumat lalu (25/10) dipimpin oleh I Gusti Agung Putra. Usaha pertama yang didatangi adalah usaha air kemasan di Jalan Kesatrian, Kecamatan Gianyar.

Hasil sidak pemilik usaha air kemasan ini belum memiliki izin usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dihadapan petugas, pengelola air kemasan itu mengaku sebagai cabang dari Denpasar. Meski cabang, pengelola usaha itu tetap diminta mengurus perizinan.

“Pengelola itu membuka cabang air kemasan di Kabupaten Gianyar. Karena membuat usaha di Gianyar sehingga tetap harus ada izinnya. Bukan saja yang ada di Denpasar saja,” ujar I Gusti Agung Putra seizin Kepala Satpol PP.

Sidak kedua, menyasar usaha pabrik tahu rumahan di Jalan Raya Bona, Kecamatan Blahbatuh. “Waktu kami sidak, pemilik usaha tahu ini belum memiliki izin usaha,” jelasnya.

Padahal, kata dia, pabrik tahu itu memerlukan banyak izin. Karena harus mempertimbangkan limbah tahu, hingga gangguan ke tetangga sekitar.

“Untuk pabrik tahu, tetap kami sarankan urus izin yang diperlukan,” pintanya. Sidak ketiga, yakni swalayan di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Izin swalayan tersebut sudah berakhir.

“Hasil pengecekan kami dilapangan swalayan ini sudah habis izin usahanya pada Oktober ini. Sehingga kami mengingatkan kembali agar izin diurus kembali,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/