DENPASAR –Meski dilarang, tak jarang pula terdapat nelayan yang masih sering memakai alat terlarang dalam menangkap ikan.
Salah satunya dengan cara mengebom ataupun mengggunakan bahan kimia, sehingga ikan yang didapatkan menjadi tidak terseleksi dengan baik.
Menurut Pelaksana tugas Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Kelautan Kota Denpasar AA Puteri Citrawati, fakta penangkapan ikan dengan cara illegal itu kerap ditemui di lapangan.
Termasuk berdasar laporan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk nelayan. “Pokmaswas itu juga dari unsur nelayan,
dari cerita mereka masih ada yang menggunakan alat tangkap yang sudah dilarang seperti potas dan pengeboman,” tukasnya AA Puteri.
Dengan mendapat informasi tersebut, Dinas Kelautan gencar melaksanakan pelatihan yang khusus diberikan kepada Pokmaswas sendiri.
Agar jika melihat rekannya yang satu kelompok nelayan diberitahukan agar tidak menggunakan alat penangkap ikan yang sudah dianggap menyimpang.
Dinas Kelautan sekarang ini gencar mendatangi lima Pokmaswas yang ada di Denpasar secara bergilir untuk dilatih apa saja yang perlu diawasi. Selain dibina secara teori, dan juga diberikan praktek langsung di laut.
“Di Denpasar sudah ada lima Pokmaswas, jika ada yang terbukti dan terpengok melakukan penyimpangan itu akan diproses sampai persidangan. Kalau bisa ya kami berikan pembinaan dulu kepada oknumnya,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa oknum nelayan yang mengambil jalan instan untuk mendapatkan ikan banyak.
Karena sekali jalan langsung dapat ikan banyak, sedangkan dampaknya mereka tidak pikirkan. Selain ikan-ikan yang kecil ikut mati, terumbu karang yang ada disekitarnya itu juga kemungkinan ikut rusak.
Untuk diketahui, jika menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun penjara. Itu sesuai pasal 84Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang perikanan.