31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 20:20 PM WIB

Target Pajak Tak Terpenuhi, Tabanan Putihkan Denda Pajak PBB-P2

TABANAN – Pendapatan Tabanan dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang kini sudah masuk akhir semester awal 2021 baru mencapai 10,33 persen dari target sebesar Rp 19 miliar.

Masih belum tercapainya target pajak bumi dan bangunan tersebut disebabkan karena pandemi Covid-19 sehingga masyarakat menunda pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Selain itu karena faktor kepatuhan masyarakat yang belum paham betapa pentinya pajak untuk menggerakkan roda perekonomian.

Untuk menembus target pendapatan dari sektor pajak PBB-2, Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Tabanan kini memberikan insentif pajak berupa fasilitas pembebasan denda PBB-P2.

“Kami lakukan pemutihan denda, setelah memperoleh restu dari Bupati bahkan dikuatkan dengan dasar hukum. Yakni peraturan bupati atau perbup.

Dan, DPRD yang diajak rembug soal ini juga sudah menyetujuinya,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti.

Sosialisasi pemutihan denda pajak ini tengah berjalan sejak beberapa hari terakhir, dan dimulai sejak Selasa (25/5) lalu. Diawali dari Kecamatan Pupuan dan Selemadeg Barat.

“Karena di Tabanan ada sepuluh kecamatan, kami ambil dua kecamatan per hari. Targetnya, selesai Senin atau Selasa minggu depan,” ujarnya.

Dia menyebutkan ini merupakan kebijakan bupati dalam meringankan beban finansial masyarakat. Terutama dalam menjalankan kewajiban membayar pajak.

Karena itu pihaknya ingin informasi perihal pemutihan ini sampai ke masyarakat. “Sehingga yang tadinya ragu membayar karena kepikiran

denda tergugah untuk membayar PBB-P2. Sama seperti pemutihan PKB yang dilaksanakan Pemprov Bali tahun lalu” sambungnya.

Andaikata sosialisasi ini efektif, pihaknya optimis target Rp 19 miliar dari perolehan PBB-P2 bisa terlampaui. Sekalipun yang dibayarkan itu merupakan pajak yang tertunggak dari lima atau enam tahun lalu.

“Sehingga di 2022 mendatang, kami juga punya gambaran potensi untuk menetapkan target PBB-P2. Sekaligus ini kesempatan kami untuk memperbarui data.

Karena saat pelimpahan (kewenangan memungut) dari KPP Pratama, data yang ada masih tumpang tindih,” jelasnya.

Dia menyebutkan, program pemutihan ini baru efektif dilaksanakan pada April 2021 lalu. Sosialisasinya pun baru dilaksanakan sekarang.

Ini dikarenakan proses pemutihan perlu melalui kajian untuk mendapatkan dasar hukum pelaksanaannya.

Di samping itu, pihaknya juga harus menyesuaikan sistem. Karena pemutihan denda PBB-P2 ini akan dilaksanakan secara otomatis.

“Jadi wajib pajak tidak harus mengajukan permohonan pemutihan. Penyesuaian sistem ini kalau tidak salah selesai di minggu ketiga April.

Sedangkan untuk perbup kalau tidak salah pada pertengahan April itu setelah memperoleh verifikasi dari provinsi,” tandasnya. 

TABANAN – Pendapatan Tabanan dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang kini sudah masuk akhir semester awal 2021 baru mencapai 10,33 persen dari target sebesar Rp 19 miliar.

Masih belum tercapainya target pajak bumi dan bangunan tersebut disebabkan karena pandemi Covid-19 sehingga masyarakat menunda pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Selain itu karena faktor kepatuhan masyarakat yang belum paham betapa pentinya pajak untuk menggerakkan roda perekonomian.

Untuk menembus target pendapatan dari sektor pajak PBB-2, Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Tabanan kini memberikan insentif pajak berupa fasilitas pembebasan denda PBB-P2.

“Kami lakukan pemutihan denda, setelah memperoleh restu dari Bupati bahkan dikuatkan dengan dasar hukum. Yakni peraturan bupati atau perbup.

Dan, DPRD yang diajak rembug soal ini juga sudah menyetujuinya,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti.

Sosialisasi pemutihan denda pajak ini tengah berjalan sejak beberapa hari terakhir, dan dimulai sejak Selasa (25/5) lalu. Diawali dari Kecamatan Pupuan dan Selemadeg Barat.

“Karena di Tabanan ada sepuluh kecamatan, kami ambil dua kecamatan per hari. Targetnya, selesai Senin atau Selasa minggu depan,” ujarnya.

Dia menyebutkan ini merupakan kebijakan bupati dalam meringankan beban finansial masyarakat. Terutama dalam menjalankan kewajiban membayar pajak.

Karena itu pihaknya ingin informasi perihal pemutihan ini sampai ke masyarakat. “Sehingga yang tadinya ragu membayar karena kepikiran

denda tergugah untuk membayar PBB-P2. Sama seperti pemutihan PKB yang dilaksanakan Pemprov Bali tahun lalu” sambungnya.

Andaikata sosialisasi ini efektif, pihaknya optimis target Rp 19 miliar dari perolehan PBB-P2 bisa terlampaui. Sekalipun yang dibayarkan itu merupakan pajak yang tertunggak dari lima atau enam tahun lalu.

“Sehingga di 2022 mendatang, kami juga punya gambaran potensi untuk menetapkan target PBB-P2. Sekaligus ini kesempatan kami untuk memperbarui data.

Karena saat pelimpahan (kewenangan memungut) dari KPP Pratama, data yang ada masih tumpang tindih,” jelasnya.

Dia menyebutkan, program pemutihan ini baru efektif dilaksanakan pada April 2021 lalu. Sosialisasinya pun baru dilaksanakan sekarang.

Ini dikarenakan proses pemutihan perlu melalui kajian untuk mendapatkan dasar hukum pelaksanaannya.

Di samping itu, pihaknya juga harus menyesuaikan sistem. Karena pemutihan denda PBB-P2 ini akan dilaksanakan secara otomatis.

“Jadi wajib pajak tidak harus mengajukan permohonan pemutihan. Penyesuaian sistem ini kalau tidak salah selesai di minggu ketiga April.

Sedangkan untuk perbup kalau tidak salah pada pertengahan April itu setelah memperoleh verifikasi dari provinsi,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/