RadarBali.com- Sebanyak 100 buah potongan biota laut (koral) hasil tangkapan Polda Bali akhirnya dikembalikan ke habitat aslinya, Jumat (29/7) lalu di Pantai Pandawa, Badung.
Prosesi ini dihadiri pula Direktur Pol Air Polda Bali Kombes Pol Sukandar, Kepala BPSPL Denpasar Suko Wardono, BKSDA, serta Balai Karantina Ikan dan Pengendali Mutu (BKIPM) Kelas I Denpasar.
Kepala BPSPL Suko Wardono menjelaskan koral tidak boleh diambil di alam, terkecuali ada izin ambil, tidak boleh dilakukan di kawasan konservasi dan pengambilannya tidak boleh mengganggu serta merusak lingkungan.
Tingginya angka pengambilan koral di laut disebabkan harga ekonomi yang tinggi di pasar internasional.
“Per biji minimal $10 untuk harga lokal. Perdagangan koral boleh tetapi dengan pengaturan sesuai dengan regulasi,” imbuhnya.