25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:39 AM WIB

Birokrasi Pajak Dipangkas, Pendapatan PBB & BPHTB di Buleleng Melesat

SINGARAJA – Langkah pemerintah melakukan pemangkasan birokrasi dalam pembayaran pajak, berbuah manis.

Pendapatan dari sejumlah sektor, mulai menunjukkan trend positif. Warga disebut makin taat dalam membayar pajak, karena dinilai makin mudah.

Saat ini penyederhaan birokrasi itu meliputi pembayaran pajak pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penyederhanaan dua sektor ini ternyata cukup efektif menggenjot serapan pajak. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada

mengatakan, sejak Juni lalu pihaknya sudah melakukan penyederhanaan terhadap prosedur pembayaran pajak. Sumber Daya Manusia (SDM), perangkat keras, serta aplikasi yang ada terus dioptimalkan.

Untuk layanan BPHTB misalnya, kini bisa dipersingkat dalam kurun waktu 7-20 hari. Dulunya pengurusan layanan ini membutuhkan waktu cukup panjang.

Butuh waktu hingga 22 hari untuk sekadar membayar pajak pada pemerintah. Tak pelak hal ini kerap menjadi keluhan masyarakat.

“Kami berusaha optimalkan lagi dari sisi waktu. Kalau mutasi penuh, paling lambat selesai 7 hari. Kalau jumlah berkas yang diajukan 2-10 berkas, itu kami butuh waktu 12 hari.

Tapi, kalau berkasnya di atas sepuluh, kami perlu waktu sampai 20 hari. Ini kami percepat, supaya masyarakat tidak merasa kalau membayar pajak itu justru lamban dan ribet,” kata Sugiartha.

Hasilnya pun cukup menggembirakan. Hingga Juli 2020, tercatat sudah ada 3.997 berkas yang diajukan. Sebanyak 3.817 berkas diantaranya telah melunasi kewajiban pajak mereka.

Penerimaan pajak pun makin meningkat. Di awal triwulan ketiga 2020, pendapatan pajak dari sektor BPHTB saja telah mencapai angka Rp 16,92 miliar. “Itu sudah 103 persen dari target awal,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengapresiasi langkah pemangkasan birokrasi itu. Sehingga ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah, semakin tinggi.

Khusus di sektor PBB, Agus meminta agar BPKPD kembali melakukan kajian terhadap kondisi pungutan pajak di masyarakat.

“Boleh mendapat dana dari PBB tapi tidak terlalu menekan masyarakat,” ujar Bupati Agus Suradnyana. 

SINGARAJA – Langkah pemerintah melakukan pemangkasan birokrasi dalam pembayaran pajak, berbuah manis.

Pendapatan dari sejumlah sektor, mulai menunjukkan trend positif. Warga disebut makin taat dalam membayar pajak, karena dinilai makin mudah.

Saat ini penyederhaan birokrasi itu meliputi pembayaran pajak pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penyederhanaan dua sektor ini ternyata cukup efektif menggenjot serapan pajak. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada

mengatakan, sejak Juni lalu pihaknya sudah melakukan penyederhanaan terhadap prosedur pembayaran pajak. Sumber Daya Manusia (SDM), perangkat keras, serta aplikasi yang ada terus dioptimalkan.

Untuk layanan BPHTB misalnya, kini bisa dipersingkat dalam kurun waktu 7-20 hari. Dulunya pengurusan layanan ini membutuhkan waktu cukup panjang.

Butuh waktu hingga 22 hari untuk sekadar membayar pajak pada pemerintah. Tak pelak hal ini kerap menjadi keluhan masyarakat.

“Kami berusaha optimalkan lagi dari sisi waktu. Kalau mutasi penuh, paling lambat selesai 7 hari. Kalau jumlah berkas yang diajukan 2-10 berkas, itu kami butuh waktu 12 hari.

Tapi, kalau berkasnya di atas sepuluh, kami perlu waktu sampai 20 hari. Ini kami percepat, supaya masyarakat tidak merasa kalau membayar pajak itu justru lamban dan ribet,” kata Sugiartha.

Hasilnya pun cukup menggembirakan. Hingga Juli 2020, tercatat sudah ada 3.997 berkas yang diajukan. Sebanyak 3.817 berkas diantaranya telah melunasi kewajiban pajak mereka.

Penerimaan pajak pun makin meningkat. Di awal triwulan ketiga 2020, pendapatan pajak dari sektor BPHTB saja telah mencapai angka Rp 16,92 miliar. “Itu sudah 103 persen dari target awal,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengapresiasi langkah pemangkasan birokrasi itu. Sehingga ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah, semakin tinggi.

Khusus di sektor PBB, Agus meminta agar BPKPD kembali melakukan kajian terhadap kondisi pungutan pajak di masyarakat.

“Boleh mendapat dana dari PBB tapi tidak terlalu menekan masyarakat,” ujar Bupati Agus Suradnyana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/