28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:15 AM WIB

KPP Pratama Singaraja Sita Tanah dan Bangunan Terkait Tunggakan Pajak

SINGARAJA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, melakukan penyitaan atas tanah dan bangunan rumah di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Kegiatan penyitaan itu berlangsung pada Jumat 06 November 2020 yang lalu dan harus dilakukan karena Wajib Pajak dalam hal ini Penanggung Pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Sebagai unit vertikal di Kementerian Keuangan,  Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini diwakili oleh KPP Pratama Singaraja memiliki tugas menghimpun dan melakukan proses administrasi penerimaan negara berupa pajak Pemerintah Pusat di wilayah Kabupaten Buleleng.

Pembayaran pajak itu sejatinya berawal dari kesadaran seluruh warga negara.  Bahwa dana pajak yang dihimpun dari seluruh Wajib Pajak akan digunakan seluruhnya bagi kesejahteraan masyarakat. 

Namun untuk menjamin rasa keadilan, maka diperlukan kegiatan penegakan hukum yang salah satunya adalah kegiatan penagihan pajak. Kegiatan ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang tak kunjung menyelesaikan utang pajak mereka dalam kurun waktu tertentu sesuai Undang-Undang. 

Belum lama ini, Seksi Penagihan KPP Pratama Singaraja harus melakukan penyitaan tanah dan bangunan rmilik Penanggung Pajak. Langkah ini dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

“Upaya ini kami lakukan untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan efek jera pada Wajib Pajak yang tidak patuh. Kami lakukan penyitaan tanah dan bangunan milik salah seorang Wajib Pajak yang terdaftar di kantor kami. Sebab yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajak berdasarkan hasil penetapan, sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja, Andri Puspo Heriyanto.

Seiring dengan penyitaan tersebut, Wajib Pajak dilarang melakukan pemindahan hak, menyewakan, memindahtangankan, meminjamkan, menghilangkan, atau merusakkan barang yang telah disita. Wajib pajak pun dilarang membebani aset yang telah disita dengan hak tanggungan tertentu.  Selanjutnya atas Objek Sita tersebut akan dilakukan proses lelang yang akan dilakukan oleh unit kerja yang berwenang.

Dengan upaya tersebut, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan atas Pajak Pemerintah Pusat di Kabupaten Buleleng akan semakin meningkat. “Wajib Pajak dan masyarakat di Kabupaten Buleleng harus mengetahui dan menyadari bahwa uang pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke publik, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Sebab 80% biaya pembangunan berasal dari dana pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak,” demikian Andri menjelaskan.

SINGARAJA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, melakukan penyitaan atas tanah dan bangunan rumah di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Kegiatan penyitaan itu berlangsung pada Jumat 06 November 2020 yang lalu dan harus dilakukan karena Wajib Pajak dalam hal ini Penanggung Pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Sebagai unit vertikal di Kementerian Keuangan,  Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini diwakili oleh KPP Pratama Singaraja memiliki tugas menghimpun dan melakukan proses administrasi penerimaan negara berupa pajak Pemerintah Pusat di wilayah Kabupaten Buleleng.

Pembayaran pajak itu sejatinya berawal dari kesadaran seluruh warga negara.  Bahwa dana pajak yang dihimpun dari seluruh Wajib Pajak akan digunakan seluruhnya bagi kesejahteraan masyarakat. 

Namun untuk menjamin rasa keadilan, maka diperlukan kegiatan penegakan hukum yang salah satunya adalah kegiatan penagihan pajak. Kegiatan ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang tak kunjung menyelesaikan utang pajak mereka dalam kurun waktu tertentu sesuai Undang-Undang. 

Belum lama ini, Seksi Penagihan KPP Pratama Singaraja harus melakukan penyitaan tanah dan bangunan rmilik Penanggung Pajak. Langkah ini dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

“Upaya ini kami lakukan untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan efek jera pada Wajib Pajak yang tidak patuh. Kami lakukan penyitaan tanah dan bangunan milik salah seorang Wajib Pajak yang terdaftar di kantor kami. Sebab yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajak berdasarkan hasil penetapan, sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja, Andri Puspo Heriyanto.

Seiring dengan penyitaan tersebut, Wajib Pajak dilarang melakukan pemindahan hak, menyewakan, memindahtangankan, meminjamkan, menghilangkan, atau merusakkan barang yang telah disita. Wajib pajak pun dilarang membebani aset yang telah disita dengan hak tanggungan tertentu.  Selanjutnya atas Objek Sita tersebut akan dilakukan proses lelang yang akan dilakukan oleh unit kerja yang berwenang.

Dengan upaya tersebut, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan atas Pajak Pemerintah Pusat di Kabupaten Buleleng akan semakin meningkat. “Wajib Pajak dan masyarakat di Kabupaten Buleleng harus mengetahui dan menyadari bahwa uang pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke publik, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Sebab 80% biaya pembangunan berasal dari dana pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak,” demikian Andri menjelaskan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/