31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:48 AM WIB

Leia Ngaku untuk Prank, Koster Turun Gunung Warning Keras WNA di Bali

DENPASAR – Memakai baju hijau lengan panjang dan masker hitam, Leia Sea tampak santai saat dihadirkan di Kanwil Hukum dan HAM Bali, kemarin (5/5).

Perempuan 25 tahun asal Rusia itu sedang menunggu proses deportasi ke negaranya. Gadis seksi itu dideportasi gara-gara membuat video prank atau lelucon dengan melukis (face painting) gambar masker di wajahnya.

Tujuan dari video tersebut untuk membuat konten di media sosial (medsos) sekaligus mengelabuhi satpam minimarket Popular Deli, Kuta, Badung.

Yang menarik, dalam kasus Lea ini, pejabat sekelas Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk sampai harus turun gunung memberikan pernyataan pada awak media.

Gubernur Koster ingin memberikan peringatan keras pada warga asing lainnya di Bali agar tertib prokes.

“Konten prank face painting tersebut dibuat untuk mengelabui satpam, kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer,” kata Koster dalam keterangan persnya kemarin.

Konten prank yang dilakukan Leia sudah berlangsung tiga kali. Konten pertama dibuat pada Januari 2021 di Supermarket Popular Deli, Kuta.

Saat itu Lea menggunakan bra atau pakaian dalam wanita sebagai masker untuk mengelabuhi satpam.

Konten kedua dibuat pada bulan April 2021 di tempat yang sama. Bedanya Leia menggunakan kaus kaki.

Konten ketiga dibuat pada minggu kedua April 2021 dengan face painting atau melukis gambar masker di wajah.

Dari hasil pemeriksaan, perempuan kelahiran 9 Februari 1996 itu dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10/2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan,” tukas Koster.

Dijelaskan lebih lanjut, dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Pergub Nomor 10/2021, Gubernur Bali sebagai wakil pemerintah pusat meminta melakukan pendeportasian.

Hal ini dilakukan guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.  Karena dinilai tidak menaati peraturan pemerintah, Leia dianggap terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia

yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Leia dideportasi pada 5 Mei kemarin melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno – Hatta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines.

Selanjutnya dari Bandara Soekarno – Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Untuk mengungkap video viral Leia, pada 21 April 2021 Koster menerjunkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali.

Tim terdiri dari unsur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.

Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada tanggal 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan.

Leia diketahui masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal berlaku sampai 11 Mei 2021.

“Dengan ini, saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan,” tukas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, itu.

Di sisi lain, teman pria Leai yaitu Josh Paler Lin (WN Taiwan) yang membantu pembuatan video prank tersebut tidak dideportasi. Dari hasil pemeriksaan, Josh dinyatakan tidak bersalah melanggar prokes. 

DENPASAR – Memakai baju hijau lengan panjang dan masker hitam, Leia Sea tampak santai saat dihadirkan di Kanwil Hukum dan HAM Bali, kemarin (5/5).

Perempuan 25 tahun asal Rusia itu sedang menunggu proses deportasi ke negaranya. Gadis seksi itu dideportasi gara-gara membuat video prank atau lelucon dengan melukis (face painting) gambar masker di wajahnya.

Tujuan dari video tersebut untuk membuat konten di media sosial (medsos) sekaligus mengelabuhi satpam minimarket Popular Deli, Kuta, Badung.

Yang menarik, dalam kasus Lea ini, pejabat sekelas Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk sampai harus turun gunung memberikan pernyataan pada awak media.

Gubernur Koster ingin memberikan peringatan keras pada warga asing lainnya di Bali agar tertib prokes.

“Konten prank face painting tersebut dibuat untuk mengelabui satpam, kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer,” kata Koster dalam keterangan persnya kemarin.

Konten prank yang dilakukan Leia sudah berlangsung tiga kali. Konten pertama dibuat pada Januari 2021 di Supermarket Popular Deli, Kuta.

Saat itu Lea menggunakan bra atau pakaian dalam wanita sebagai masker untuk mengelabuhi satpam.

Konten kedua dibuat pada bulan April 2021 di tempat yang sama. Bedanya Leia menggunakan kaus kaki.

Konten ketiga dibuat pada minggu kedua April 2021 dengan face painting atau melukis gambar masker di wajah.

Dari hasil pemeriksaan, perempuan kelahiran 9 Februari 1996 itu dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10/2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan,” tukas Koster.

Dijelaskan lebih lanjut, dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Pergub Nomor 10/2021, Gubernur Bali sebagai wakil pemerintah pusat meminta melakukan pendeportasian.

Hal ini dilakukan guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.  Karena dinilai tidak menaati peraturan pemerintah, Leia dianggap terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia

yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Leia dideportasi pada 5 Mei kemarin melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno – Hatta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines.

Selanjutnya dari Bandara Soekarno – Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Untuk mengungkap video viral Leia, pada 21 April 2021 Koster menerjunkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali.

Tim terdiri dari unsur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.

Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada tanggal 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan.

Leia diketahui masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal berlaku sampai 11 Mei 2021.

“Dengan ini, saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan,” tukas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, itu.

Di sisi lain, teman pria Leai yaitu Josh Paler Lin (WN Taiwan) yang membantu pembuatan video prank tersebut tidak dideportasi. Dari hasil pemeriksaan, Josh dinyatakan tidak bersalah melanggar prokes. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/