25.9 C
Jakarta
26 November 2024, 6:51 AM WIB

CATAT! Karya Anonim Seniman Bali Bakal Diambil Alih Pemprov

DENPASAR – Dalam perlindungan budaya di Bali, Gubernur dengan DPRD Bali, Gubernur I Wayan Koster segera mengeluarkan rancangan pergub tentang Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali. 

Dibuatnya payung hukum untuk antisipasi  pembajakan atau klaim pihak tertentu atas Karya Budaya Bali.

Tak terkecuali bagi karya budaya yang tak diketahui penciptanya alias anonim, Pemprov Bali akan mengambil alih sebagai miliknya.

Dalam penjelasan di hadapan media, Koster menyatakan dikeluarnya pergub ini karena begitu banyak kasus pembajakan karya budaya tradisi di masa lalu.

Seperti, kasus Tari Pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang didaku milik pengusaha asing, maupun kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali.

“Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis,

kearifan lokal, dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan atau kepentingan lainnya,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali akan menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum.

Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam Rapergub mencakup hasil karya individu, kelompok, lembaga, dan komunal.

Dalam rangka memberi pelindungan, setiap karya budaya Bali yang tidak dan atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah. 

Selain itu dengan payung hukum ini ada perlindungan meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap pelindungan hasil karya budaya Bali.

“Realisasi pada perubahan anggaran 2019. Karena rancangan ini sudah detail tinggal satu kali putaran  pembahasan sudah selesai, kemudian diajukan ke pusat.

Selain itu juga, Pemerintah Provinsi Bali  memfasilitasi terhadap kekayaan intelektual yang unik, sakral, luhur, penting, dan strategis bagi daerah Bali, 

 yang dihasilkan oleh baik individu, kelompok atau lembaga. “Ini tidak hanya seni tapi semua kebudayaan termasuk keyakinan,” ungkapnya. 

DENPASAR – Dalam perlindungan budaya di Bali, Gubernur dengan DPRD Bali, Gubernur I Wayan Koster segera mengeluarkan rancangan pergub tentang Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali. 

Dibuatnya payung hukum untuk antisipasi  pembajakan atau klaim pihak tertentu atas Karya Budaya Bali.

Tak terkecuali bagi karya budaya yang tak diketahui penciptanya alias anonim, Pemprov Bali akan mengambil alih sebagai miliknya.

Dalam penjelasan di hadapan media, Koster menyatakan dikeluarnya pergub ini karena begitu banyak kasus pembajakan karya budaya tradisi di masa lalu.

Seperti, kasus Tari Pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang didaku milik pengusaha asing, maupun kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali.

“Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis,

kearifan lokal, dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan atau kepentingan lainnya,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali akan menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum.

Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam Rapergub mencakup hasil karya individu, kelompok, lembaga, dan komunal.

Dalam rangka memberi pelindungan, setiap karya budaya Bali yang tidak dan atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah. 

Selain itu dengan payung hukum ini ada perlindungan meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap pelindungan hasil karya budaya Bali.

“Realisasi pada perubahan anggaran 2019. Karena rancangan ini sudah detail tinggal satu kali putaran  pembahasan sudah selesai, kemudian diajukan ke pusat.

Selain itu juga, Pemerintah Provinsi Bali  memfasilitasi terhadap kekayaan intelektual yang unik, sakral, luhur, penting, dan strategis bagi daerah Bali, 

 yang dihasilkan oleh baik individu, kelompok atau lembaga. “Ini tidak hanya seni tapi semua kebudayaan termasuk keyakinan,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/