29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:32 AM WIB

Laporan Kasus Korupsi di Polres Jembrana Naik 100 Persen

NEGARA- Laporan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Jembrana pada tahun 2019 lalu naik drastis dibandingkan tahun 2018.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, menyebutkan, sesuai catatan, pada tahun 2018, ada 2 laporan kasus korupsi yang ditangani Polres Jembrana.

Dari dua laporan, satu kasus atau perkara telah ditangani dan masih menunggak satu kasus untuk diselesaikan pada tahun 2019.

“Sedangkan pada tahun 2019 jumlah laporan Tipikor sebanyak empat kasus atau naik 100 persen dibandingkan tahun 2018,” jelas Kapolres didampingi Kabagops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa dan Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Dari total empat kasus korupsi, tiga diantaranya adalah perkara korupsi korupsi santunan kematian dengan tersangka Ni Luh Sridani, Tumari, dan I Komang Budiarta.

“Dari tiga tersangka, satu tersangka, yakni I Komang Budiarta, sudah menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi Senin 30 Desember 2019 lalu,”jelasnya.

Selain kasus korupsi santunan kematian yang menyeret enam orang, tiga diantaranya sudah divonis bersalah. Satu kasus korupsi yang dilaporkan pada tahun 2019, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau pacuan untuk makepung.

“Belum ada penetapan tersangka. Perkara masih dalam proses pemeriksaan saksi ahli dan penyitaan barang bukti,” tegasnya.

Sedangkan tunggakan kasus tahun 2019 yang belum selesai dan masih tahap penyelidikan hingga saat ini, yakni dua perkara korupsi bantuan pengadaan sapi program Pepadu.

Dalam kasus pengadaan sapi, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua orang tersangka itu, yakni selain Bendahara pemenang tender Yayak Haryono, dan Mantan Kepala bidang pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK),  I Ketut Wisada.

Bahkan, khusus tersangka Yayak, berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan tahap pertama atau P19 pada Kejari Jembrana.

NEGARA- Laporan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Jembrana pada tahun 2019 lalu naik drastis dibandingkan tahun 2018.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, menyebutkan, sesuai catatan, pada tahun 2018, ada 2 laporan kasus korupsi yang ditangani Polres Jembrana.

Dari dua laporan, satu kasus atau perkara telah ditangani dan masih menunggak satu kasus untuk diselesaikan pada tahun 2019.

“Sedangkan pada tahun 2019 jumlah laporan Tipikor sebanyak empat kasus atau naik 100 persen dibandingkan tahun 2018,” jelas Kapolres didampingi Kabagops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa dan Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Dari total empat kasus korupsi, tiga diantaranya adalah perkara korupsi korupsi santunan kematian dengan tersangka Ni Luh Sridani, Tumari, dan I Komang Budiarta.

“Dari tiga tersangka, satu tersangka, yakni I Komang Budiarta, sudah menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi Senin 30 Desember 2019 lalu,”jelasnya.

Selain kasus korupsi santunan kematian yang menyeret enam orang, tiga diantaranya sudah divonis bersalah. Satu kasus korupsi yang dilaporkan pada tahun 2019, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau pacuan untuk makepung.

“Belum ada penetapan tersangka. Perkara masih dalam proses pemeriksaan saksi ahli dan penyitaan barang bukti,” tegasnya.

Sedangkan tunggakan kasus tahun 2019 yang belum selesai dan masih tahap penyelidikan hingga saat ini, yakni dua perkara korupsi bantuan pengadaan sapi program Pepadu.

Dalam kasus pengadaan sapi, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua orang tersangka itu, yakni selain Bendahara pemenang tender Yayak Haryono, dan Mantan Kepala bidang pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK),  I Ketut Wisada.

Bahkan, khusus tersangka Yayak, berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan tahap pertama atau P19 pada Kejari Jembrana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/