DENPASAR – Mengaku sebagai salah satu anggota ormas di Bali, Fitono, 30, alias Dolar bersikap arogan.
Dolar dengan buas menghajar salah seorang pengendara motor bernama IG Putu Lila. Kejadiannya pada 1 Oktober 2018 pukul 21.00, di timur HCS 2, Jalan Taman Sari, Kelan, Tuban, Kuta.
Pemicunya sangat sepele. Lila yang hendak menyalip motor Dolar menyalakan klakson. Tersinggung dengan suara klakson Lila, Dolar lantas mengejar dan memberhentikan Lila.
Adu mulut tak terhindarkan. Dolar lantas mendorong dan memukul Lila yang kesehariannya bekerja sebagai satpam.
Saat itu Dolar boleh merasa gagah dan hebat karena mengaku anggota ormas. Dia juga sempat menghubungi teman-temannya saat kejadian.
Namun, dalam sidang di PN Denpasar, Dolar tak berdaya. Pemuda asal Jember, Jawa Timur, itu dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Hukuman yang setimpal untuk aksi koboi Dolar di jalanan.
“Menjatuhkan pidana penjara pada Fitono selama empat bulan penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada di PN Denpasar, kemarin (31/1).
Atas hukuman itu, Dolar menyatakan menerima. Terlebih hukuman itu dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Luh Heny F. Rahayu.
“Saya menerima, Yang Mulia,” ucap pria berbadan gempal tapi tidak gagah itu. Sebelum mengambil keputusan hakim sempat bertanya, apakah sudah ada perdamaian sebelum sidang dimulai.
Korban menuturkan, sebetulnya dia bersedia memaafkan.“Kalau waktu itu datang, saya memaafkan.
Saya tunggu-tunggu justru tidak ada. Ya sudah, biarkan saja dulu dia di dalam (penjara). Biar jadi pelajaran dan ada efek jera juga,” ujar Lila.
Mendengar kerelaan korban memaafkan, hakim lantas bertanya ke terdakwa apakah dirinya mau minta maaf. Terdakwa pun mengangguk.
Sehingga di sidang itupun, terdakwa akhirnya minta maaf secara langsung kepada korban. “Maafkan saya, jik,” katanya seraya mengulurkan tangan. Keduanya pun berjabat tangan.
Lila, sendiri adalah seorang satpam yang bekerja di Jimbaran, Kuta Selatan. Saat itu Lila menempuh perjalanan pulang dari bekerja. Kebetulan di depannya ada terdakwa yang juga sedang mengendarai motor.
Rupanya, bunyi klakson yang dibunyikan korban sambil mendahului itu membuat terdakwa tersinggung. Terdakwa kemudian memacu gas motornya dan menyusul dan menghentikan perjalanan korban.
Merasa kesal, terdakwa kemudian mendorong dada korban dengan menggunakan tangan kanannya. Sejurus kemudian memukul korban sebanyak dua kali.
Selanjutnya, terdakwa kembali mendorong hingga korban membentur tembok. Dan terakhir, terdakwa merobek baju hitam yang dikenakan korban saat kejadian.
Untungnya, peristiwa itu dengan cepat selesai. Setelah beberapa warga yang melihat melerainya.
“Saya jalannya pelan juga. Dia (terdakwa) juga jalan pelan. Saya klakson dari belakang karena ingin mendahului. Nyalipnya juga pelan. Gak geber gas,” tutur korban.
Korban juga berujar pada hakim jika dirinya melawan saat itu, belum tentu terdakwa menang. “Saya tidak melawan, karena waktu itu dia sempat mengaku anggota ormas di Bali.
Dia juga menghubungi teman-temannya, tapi tidak ikut memukul. Kalau saya lawan, belum tentu dia menang,” tandas Lila.