26.9 C
Jakarta
26 April 2024, 0:54 AM WIB

Sepele! Ismaya Aniaya Istri Karena Bakso, Kasat Bantah Laporan Dicabut

DENPASAR – Setelah ditahan selama lima bulan, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, terancam dijebloskan kembali ke penjara.

Calon anggota DPD RI Dapil Bali, yang baru menghirup udara bebas, Minggu (20/1) pagi, kembali dilaporkan ke Polresta Denpasar, Rabu (30/1) lalu sekitar pukul 15.00.

Ismaya dilaporkan istrinya sendiri, Yuyun Yulianti, 32, dengan tuduhan terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumah mereka di jalan Seroja, Perumahan Nuansa Seroja Gang Belimbing No.3, Denpasar.

Yang menarik, kasus ini dilatarbelakangi masalah sepele. Hanya salah paham semata. “Sebelum kejadian keduanya akur kok. Seperti biasa saling ngobrol dan bercanda.

Diduga hanya berbeda pendapat saat ngobrol akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Informasinya, istrinya menolak ketika diperintah beli bakso,” ujar sumber kepolisian.

Karena emosi, rambut Yuyun di jambak, lalu di seret-seret ke kiri dan kenan. Setelah itu, perut Yuyun di tendang sehingga mengalami sesak nafas. Tak berhenti di sana, wajah kembali korban ditonjok.

“Sudah di jambak, ditendang, ditonjok lagi. Kasihan, istrinya mengalami sakit pada kepala, memar pada sekujur tubuh, bahkan mata kanan mengeluarkan darah akibat tonjokan itu,” imbuhnya.

Tak terima dengan aksi Ismaya, kemudian Yuyun melaporkan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu ke Polresta Denpasar.

Namun, menurut kuasa hukum Ismaya, I Putu Pastika Adnyana, laporan itu sudah dicabut kemarin (31/1) sore pukul 15.00 Wita.

“Laporannya sudah cabut sore tadi. Lagian ini hanya masalah sepele rumah tangga,” kata Putu Pastika Adnyana.

Lanjut dia, selain mencabut laporan tersebut baik Ismaya maupun Yuyun selaku pelapor sekaligus istri Ismaya, sepakat untuk mengakhiri permasalahan tersebut.

Keduanya sepakat mengambil jalan damai. “Mereka sudah damai. Pak Tut (Ismaya) juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu,” tambah Pastika Adnyana.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan melalui pesan singkat WhatsApp mengaku belum ada pencabutan laporan. “Sampai dengan saat ini belum ada,” pungkasnya.

 

 

DENPASAR – Setelah ditahan selama lima bulan, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, terancam dijebloskan kembali ke penjara.

Calon anggota DPD RI Dapil Bali, yang baru menghirup udara bebas, Minggu (20/1) pagi, kembali dilaporkan ke Polresta Denpasar, Rabu (30/1) lalu sekitar pukul 15.00.

Ismaya dilaporkan istrinya sendiri, Yuyun Yulianti, 32, dengan tuduhan terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumah mereka di jalan Seroja, Perumahan Nuansa Seroja Gang Belimbing No.3, Denpasar.

Yang menarik, kasus ini dilatarbelakangi masalah sepele. Hanya salah paham semata. “Sebelum kejadian keduanya akur kok. Seperti biasa saling ngobrol dan bercanda.

Diduga hanya berbeda pendapat saat ngobrol akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Informasinya, istrinya menolak ketika diperintah beli bakso,” ujar sumber kepolisian.

Karena emosi, rambut Yuyun di jambak, lalu di seret-seret ke kiri dan kenan. Setelah itu, perut Yuyun di tendang sehingga mengalami sesak nafas. Tak berhenti di sana, wajah kembali korban ditonjok.

“Sudah di jambak, ditendang, ditonjok lagi. Kasihan, istrinya mengalami sakit pada kepala, memar pada sekujur tubuh, bahkan mata kanan mengeluarkan darah akibat tonjokan itu,” imbuhnya.

Tak terima dengan aksi Ismaya, kemudian Yuyun melaporkan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu ke Polresta Denpasar.

Namun, menurut kuasa hukum Ismaya, I Putu Pastika Adnyana, laporan itu sudah dicabut kemarin (31/1) sore pukul 15.00 Wita.

“Laporannya sudah cabut sore tadi. Lagian ini hanya masalah sepele rumah tangga,” kata Putu Pastika Adnyana.

Lanjut dia, selain mencabut laporan tersebut baik Ismaya maupun Yuyun selaku pelapor sekaligus istri Ismaya, sepakat untuk mengakhiri permasalahan tersebut.

Keduanya sepakat mengambil jalan damai. “Mereka sudah damai. Pak Tut (Ismaya) juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu,” tambah Pastika Adnyana.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan melalui pesan singkat WhatsApp mengaku belum ada pencabutan laporan. “Sampai dengan saat ini belum ada,” pungkasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/