25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:00 AM WIB

Fungsi Jantung Kolega Sudikerta Tinggal 23 %, Sulit Sidang Dilanjutkan

DENPASAR – Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa I Wayan Wakil.

Namun, kolega mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta tersebut tidak hadir karena masih dirawat di rumah sakit. Hakim yang ingin mengetahui kondisi terkini Wakil menghadirkan saksi ahli.

Hakim lantas meminta keterangan dr. Made Satria Yudha Dewangga, Sp.JP, dokter spesialis jantung yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali Eddy Arta Wijaya dan I Ketut Sujaya.

Untuk diketahui, dr. Satria adalah dokter yang merawat Wakil. Keterangannya diperlukan untuk dijadikan second opinion atau pendapat kedua. Kabar mengejutkan pun diungkapkan dr. Satria.

“Pasien atas nama I Wayan Wakil selain menderita diabetes stadium empat dan juga mengalami gangguan jantung. Saat ini jantungnya berfungsi tinggal 23 persen,” tutur dokter yang bertugas di RS Sanglah itu.

Menurut dr. Satria, kalau orang normal minimal jantungnya berfungsi 50 persen untuk bisa beraktivitas.

Namun, Wakil saat ini jantungnya berfungsi tidak sampai separuh orang normal. Untuk jalan kaki dari ranjang tempatnya di rawat ke kamar mandi pun harus dibantu.

Dengan kondisi tersebut, maka kecil kemungkinan Wakil bisa kembali sembuh seperti sediakala. Apalagi dengan penyakit diabetes yang diderita Wakil.

Salah satu kaki Wakil saat ini sudah mulai menghitam dan membusuk. Pengacara Wakil, Agus Sujoko kemudian menanyakan apakah Wakil bisa sehat kembali, saksi ahli menyebut hal itu sangat sulit.

“Yang bisa dilakukan saat ini hanya memperbaiki kualitas hidup guna memperpanjang waktu hidup pasien,” tukas Satria.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan hakim. Apakah Wakil peradilan untuk Wakil dilanjutkan atau tidak.

Namun, jika melihat kondisi Wakil saat ini, hakim tampaknya tidak akan melanjutkan sidang. Sebab, majelis hakim beserta JPU sudah melihat kondisi Wakil secara langsung.

Hakim dan JPU pun tidak kuat berlama-lama melihat kondisi Wakil yang mengenaskan. Wakil sendiri dibantarkan sejak 28 November 2019 di RS Bali Jimbaran.

“Hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda sembuh,” kata Agus Sujoko. Seperti diketahui, Wakil merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah dengan saksi korban bos PT Maspion Group, Ali Markus.

Sejak ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, kondisi kesehatan Wakil meburuk. Beberapa kali ke pengadilan dia menggunakan kursi roda. 

DENPASAR – Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa I Wayan Wakil.

Namun, kolega mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta tersebut tidak hadir karena masih dirawat di rumah sakit. Hakim yang ingin mengetahui kondisi terkini Wakil menghadirkan saksi ahli.

Hakim lantas meminta keterangan dr. Made Satria Yudha Dewangga, Sp.JP, dokter spesialis jantung yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali Eddy Arta Wijaya dan I Ketut Sujaya.

Untuk diketahui, dr. Satria adalah dokter yang merawat Wakil. Keterangannya diperlukan untuk dijadikan second opinion atau pendapat kedua. Kabar mengejutkan pun diungkapkan dr. Satria.

“Pasien atas nama I Wayan Wakil selain menderita diabetes stadium empat dan juga mengalami gangguan jantung. Saat ini jantungnya berfungsi tinggal 23 persen,” tutur dokter yang bertugas di RS Sanglah itu.

Menurut dr. Satria, kalau orang normal minimal jantungnya berfungsi 50 persen untuk bisa beraktivitas.

Namun, Wakil saat ini jantungnya berfungsi tidak sampai separuh orang normal. Untuk jalan kaki dari ranjang tempatnya di rawat ke kamar mandi pun harus dibantu.

Dengan kondisi tersebut, maka kecil kemungkinan Wakil bisa kembali sembuh seperti sediakala. Apalagi dengan penyakit diabetes yang diderita Wakil.

Salah satu kaki Wakil saat ini sudah mulai menghitam dan membusuk. Pengacara Wakil, Agus Sujoko kemudian menanyakan apakah Wakil bisa sehat kembali, saksi ahli menyebut hal itu sangat sulit.

“Yang bisa dilakukan saat ini hanya memperbaiki kualitas hidup guna memperpanjang waktu hidup pasien,” tukas Satria.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan hakim. Apakah Wakil peradilan untuk Wakil dilanjutkan atau tidak.

Namun, jika melihat kondisi Wakil saat ini, hakim tampaknya tidak akan melanjutkan sidang. Sebab, majelis hakim beserta JPU sudah melihat kondisi Wakil secara langsung.

Hakim dan JPU pun tidak kuat berlama-lama melihat kondisi Wakil yang mengenaskan. Wakil sendiri dibantarkan sejak 28 November 2019 di RS Bali Jimbaran.

“Hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda sembuh,” kata Agus Sujoko. Seperti diketahui, Wakil merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah dengan saksi korban bos PT Maspion Group, Ali Markus.

Sejak ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, kondisi kesehatan Wakil meburuk. Beberapa kali ke pengadilan dia menggunakan kursi roda. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/