32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:59 PM WIB

Ke Bui Pakai Kaus Oblong dan Celana Kolor, WN Tiongkok Terancam Mati

DENPASAR – Meski hendak dijebloskan ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, penampilan Ho Ping Kwong, 43, tetap santai.

Penyelundup 3 kilogram sabu itu mengenakan sandal jepit, kaus oblong, dan celana kolor saat menjalani proses pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejari Denpasar, kemarin (31/1).

Menariknya lagi, pria lulusan magister (S-2) komunikasi itu tidak menunjukkan raut sedih atau penyesalan. Biasa saja.

Padahal, dia dijerat dengan pasal yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati. Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta mengungkapkan, tersangka Ping Kwong disangkakan dua pasal.

Yakni Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 113 ayat (2) UU yang sama. “Tersangka Ping Kwong  menyelundupan sabu seberat 3.060 gram,” ujar Eka.

Usai menjalani pelimpahan, pihak jaksa kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka kelahiran Hongkong 11 Oktober 1976 itu di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” imbuh jaksa asli Gianyar itu. Setelah dakwaan lengkap, pihaknya segera melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan.

Jaksa yang menangani perkara ini yaitu I Putu Sugiarta dan Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana. “Kalau berkas (dakwaan) sudah selesai secepatnya kami limpahkan ke pengadilan,” tukas Eka.

Ping Kwong ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 4 Desember 2019. Tersangka tiba menumpang maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar sekitar pukul 20.30.

Saat tiba di terminal kedatangan, petugas melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan. Pula saat dilakukan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan.

Dari pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik tersangka tersebut. Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto.

Barang haram itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi. 

DENPASAR – Meski hendak dijebloskan ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, penampilan Ho Ping Kwong, 43, tetap santai.

Penyelundup 3 kilogram sabu itu mengenakan sandal jepit, kaus oblong, dan celana kolor saat menjalani proses pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejari Denpasar, kemarin (31/1).

Menariknya lagi, pria lulusan magister (S-2) komunikasi itu tidak menunjukkan raut sedih atau penyesalan. Biasa saja.

Padahal, dia dijerat dengan pasal yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati. Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta mengungkapkan, tersangka Ping Kwong disangkakan dua pasal.

Yakni Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 113 ayat (2) UU yang sama. “Tersangka Ping Kwong  menyelundupan sabu seberat 3.060 gram,” ujar Eka.

Usai menjalani pelimpahan, pihak jaksa kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka kelahiran Hongkong 11 Oktober 1976 itu di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” imbuh jaksa asli Gianyar itu. Setelah dakwaan lengkap, pihaknya segera melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan.

Jaksa yang menangani perkara ini yaitu I Putu Sugiarta dan Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana. “Kalau berkas (dakwaan) sudah selesai secepatnya kami limpahkan ke pengadilan,” tukas Eka.

Ping Kwong ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 4 Desember 2019. Tersangka tiba menumpang maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar sekitar pukul 20.30.

Saat tiba di terminal kedatangan, petugas melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan. Pula saat dilakukan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan.

Dari pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik tersangka tersebut. Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto.

Barang haram itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/