29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:15 AM WIB

Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah di Jembrana Bali Dipenjara 11 Tahun

NEGARA-Kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap putrinya di Jembrana, Bali, Senin (1/2) memasuki babak akhir.

AR, pria bejat berusia 44 tahun ini akhirnya divonis maksimal setelah dinilai terbukti melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, R, 21 hingga berbadan dua.

Seperti terungkap saat sidang dengan pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Negara.

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji akhirnya mengganjar hukuman bagi AR dengan pidana penjara selama 11 tahun atau setahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 8 Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Terkait vonis bagi terdakwa AR, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan membenarkan.

“Hukuman berat itu karena terdakwa adalah ayah kandungnya,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Kata Gatot, sebagai pertimbangan, selain memiliki hubungan kekerabatan atau masih menetap dalam lingkup rumah tangga. Saat melakukan aksi bejatnya, terdakwa juga melakukan pengancaman.

“Perbuatan terdakwa juga dilakukan beberapa kali hingga korban berbadan dua dan mengalami trauma,”tukasnya.

NEGARA-Kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap putrinya di Jembrana, Bali, Senin (1/2) memasuki babak akhir.

AR, pria bejat berusia 44 tahun ini akhirnya divonis maksimal setelah dinilai terbukti melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, R, 21 hingga berbadan dua.

Seperti terungkap saat sidang dengan pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Negara.

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji akhirnya mengganjar hukuman bagi AR dengan pidana penjara selama 11 tahun atau setahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 8 Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Terkait vonis bagi terdakwa AR, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan membenarkan.

“Hukuman berat itu karena terdakwa adalah ayah kandungnya,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Kata Gatot, sebagai pertimbangan, selain memiliki hubungan kekerabatan atau masih menetap dalam lingkup rumah tangga. Saat melakukan aksi bejatnya, terdakwa juga melakukan pengancaman.

“Perbuatan terdakwa juga dilakukan beberapa kali hingga korban berbadan dua dan mengalami trauma,”tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/