26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:50 AM WIB

Perbekel Plaga Resmi TSK, Soal Tuntutan Mundur, Begini Respons Kadis..

MANGUPURA- Perbekel Pelaga I Gusti Lanang Umbara, 38, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada seorang dokter internship RS Mangusada Badung, dr Grace Juniaty, 25.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum Perbekel se-Badung, tentu pekerjaannya bakal terganggu. Apalagi, Gusti Lanang Umbara langsung ditahan penyidik Polres Badung.

Agar tidak mengganggu pekerjaannya sebagai Ketua Forum Perbekel, beberapa pihak mengusulkan Gusti Lanang Umbara dicopot dari pekerjaannya. Minimal mundur dengan kesadaran sendiri.

Apa respons Pemkab Badung? Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, I Putu Gede Sridana tak berani berkomentar banyak.

Menurut Putu Gede Sridana, yang berhak menjatuhkan sanksi adalah Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. “Kewenangan ada di bupati,” dalihnya.

Ketua Komisi IV DPRD Badung, AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra mengaku sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di RS Mangusada.

Namun, pihaknya saat ini masih belum melakukan penanganan ke lapangan lantaran sempat menerima informasi bahwa kasus ini sudah menempuh jalan damai.

“Nggak jadi tiang (kami) kesana (RS Mangusada Badung), karena kan sudah selesai kemarin,” ujar Nadi Putra.

Politikus asal Kerobokan ini berharap ke depan kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Menurutnya, tidak ada pihak yang salah dan pihak yang benar. Mungkin dipengaruhi oleh kondisi emosional saat peristiwa tersebut terjadi. 

MANGUPURA- Perbekel Pelaga I Gusti Lanang Umbara, 38, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada seorang dokter internship RS Mangusada Badung, dr Grace Juniaty, 25.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum Perbekel se-Badung, tentu pekerjaannya bakal terganggu. Apalagi, Gusti Lanang Umbara langsung ditahan penyidik Polres Badung.

Agar tidak mengganggu pekerjaannya sebagai Ketua Forum Perbekel, beberapa pihak mengusulkan Gusti Lanang Umbara dicopot dari pekerjaannya. Minimal mundur dengan kesadaran sendiri.

Apa respons Pemkab Badung? Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, I Putu Gede Sridana tak berani berkomentar banyak.

Menurut Putu Gede Sridana, yang berhak menjatuhkan sanksi adalah Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. “Kewenangan ada di bupati,” dalihnya.

Ketua Komisi IV DPRD Badung, AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra mengaku sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di RS Mangusada.

Namun, pihaknya saat ini masih belum melakukan penanganan ke lapangan lantaran sempat menerima informasi bahwa kasus ini sudah menempuh jalan damai.

“Nggak jadi tiang (kami) kesana (RS Mangusada Badung), karena kan sudah selesai kemarin,” ujar Nadi Putra.

Politikus asal Kerobokan ini berharap ke depan kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Menurutnya, tidak ada pihak yang salah dan pihak yang benar. Mungkin dipengaruhi oleh kondisi emosional saat peristiwa tersebut terjadi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/