DENPASAR – Eka Ratna Paramita, PNS di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar tak bisa lepas dari karma yang diperbuatnya.
Pasca diganjar hakim PN Denpasar hukuman 4 tahun penjara, terpidana kasus narkoba ini segera diusulkan dipecat tidak hormat oleh institusinya.
“Dia (Eka Ratna Paramita) kami akan usulkan sanksi cukup berat, bisa pemecatan,” tegas Suprapto, Kadivpas Kanwil Hukum dan HAW Wilayah Bali.
Eka sendiri sebenarnya baru dua tahun dilantik sebagai PNS di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar. Namun, perempuan asal Bangli itu sudah berani bermain narkoba.
Ia nekat menyelundupkan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam batok charger atau pengisi daya telepon genggam.
Menurut Suprapto, perbuatan Eka disebabkan banyak faktor. “Salah satunya mungkin karena pergaulan atau lingkungan,” tuturnya.
Pria asal Solo, Jawa Tengah itu mengungkapkan, sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei lalu, Eka sudah dijatuhkan hukuman displin.
Gaji pokoknya dipotong 75 persen dan tunjangan remunerasi dihapus 100 persen. Eka Ratna berpangkat pengatur muda (II/a).
Dari segi pendapatan sebagai PNS, Eka Ratna Paramita sejatinya cukup. Dengan pangkat IIA, gaji ditambah penghasilan dan remunerasi dapat lebih Rp 5 juta.
Bukan sekali saja Eka Ratna Paramita berulah. Sebelumnya, dia pernah melakukan pelanggaran indisipliner membawa telepon genggam ke dalam lapas.
Padahal, aturan lapas tegas menyatakan petugas dilarang membawa telepon genggam.