25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:07 AM WIB

Cegah Wabah Corona, 646 Napi WNI di Bali Dibebaskan Lebih Cepat

DENPASAR-Guna mencegah persebaran wabah pendemi Covid-19 (virus Corona), sebanyak 646 narapidana (napi) dewasa dan anak berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) dari Lapas seluruh Bali dibebaskan lebih cepat.

 

Dasar pembebasan napi dewasa dan anak lebih cepat ini, yakni sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

 

Mereka (para narapidana dewasa dan anak) yang dibebaskan ini melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), atau narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

 

“Para narapidana ini akan dibebaskan secara bertahap dari 1 April hingga 7 April mendatang. Totalnya ada 646 orang,” terang Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Bali Suprapto, Rabu (1/4). 

 

Para narapidana yang dobebaskan bisa dijemput oleh keluarga masing-masing atau juga diantar langsung oleh pihak lapas ke rumah mereka masing-masing.

 

“Saat ini kami sudah mendata bahwa khusus hari ini, yang di Lapas Kerobokan, Badung sudah mulai diberlakukan dan  dikeluarkan (dibebaskan),” ujarnya.

 

Meski dibebaskan lebih cepat, kata Kadivpas, bagi para napi dewasa dan anak yang membuat pidana baru akan dicabut lagi.

 

“Kebijakan.pembebasan bagi para narapidana ini sendiri hanya berlaku bagi narapidana berstatus warga negara Indonesia,”terang Suprapto.

DENPASAR-Guna mencegah persebaran wabah pendemi Covid-19 (virus Corona), sebanyak 646 narapidana (napi) dewasa dan anak berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) dari Lapas seluruh Bali dibebaskan lebih cepat.

 

Dasar pembebasan napi dewasa dan anak lebih cepat ini, yakni sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

 

Mereka (para narapidana dewasa dan anak) yang dibebaskan ini melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), atau narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

 

“Para narapidana ini akan dibebaskan secara bertahap dari 1 April hingga 7 April mendatang. Totalnya ada 646 orang,” terang Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Bali Suprapto, Rabu (1/4). 

 

Para narapidana yang dobebaskan bisa dijemput oleh keluarga masing-masing atau juga diantar langsung oleh pihak lapas ke rumah mereka masing-masing.

 

“Saat ini kami sudah mendata bahwa khusus hari ini, yang di Lapas Kerobokan, Badung sudah mulai diberlakukan dan  dikeluarkan (dibebaskan),” ujarnya.

 

Meski dibebaskan lebih cepat, kata Kadivpas, bagi para napi dewasa dan anak yang membuat pidana baru akan dicabut lagi.

 

“Kebijakan.pembebasan bagi para narapidana ini sendiri hanya berlaku bagi narapidana berstatus warga negara Indonesia,”terang Suprapto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/