DENPASAR- Diduga melakukan tindakan pugutan liar (pungli), Kepala Pasar Kumbasari I Made AN, ditangkap.
Made AN ditangkap Kepolisian Polresta Denpasar, Selasa (28/5). Dia ditangkap karena diduga telah melakukan pungutan liar dari parkiran Pasar Kumbasari.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali di lapangan, modus terduga pelaku dalam melakukan aksinya, itu yakni Made AN mewajibkan para petugas parkir untuk menyetor sebagian uang hasil parkir kepadanya.
Bahkan sebagai bukti, polisi juga menyita dan mengamankan uang diduga jatah preman alias Japrem sebesar Rp 6 juta.
. “Pelaku ini sempat megelak saat diinterogasi,” kata sumber, Sabtu (1/6). Namun polisi tidak mempercayainya begitu saja. Pelaku langsung diamankan ke Polresta Denpasar untuk diinterogasi lebih lanjut.
Terkait penangkapan Made AN, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. “Kami masih melakukan penyidikan terhadap pelaku,” tukasnya singkat.