26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 1:55 AM WIB

Anjrit! Video Paha Korban Dipelototi Jelang Tidur, Pelaku Ngaku..

NEGARA -Usai ditangkap, Ainur Rokif, 26, tersangka kasus “begal paha” terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jembrana.

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, Senin (1/10) mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pria yang sudah beristri dan memiliki bayi, ini punya kelainan seksual.

 

Terlebih yang mengejutkan, selain memiliki sensasi seksual yang agak ekstrim, perilaku menyimpang yang dilakukan Ainur sudah biasa dilakukan sejak masih bujang.

 

Tak hanya itu, sesuai pengakuan tersangka, Ainur bahkan rutin melihat foto dan video  saat ia menjelang tidur.

 

Selain bagian paha yang difoto dan direkam wajahnya karena terobsesi sex dan merasa puas jika sudah melakukannya

 

“Kadang menjelang tidur kalau saya lagi kepingin, saya lihat video atau foto cewek yang saya rekam. Setelah melihat saya langsung onani hingga puas,” ungkapnya.

 

Tetapi lanjutnya, foto dan video itu disimpan di ponsel miliknya untuk dokumen pribadi dan bukan untuk disebarkan karena memang tidak menggunakan WhatsApp araupun facebook, atau medsos lainnya.

 

“Saya tidak tahu kalau ini melanggar hukum. Ini pelajaran buat saya. Saya kapok dan tidak akan mengulanginya lagi. Ini saya jadikan pelajaran untuk lebih baik,” sesalnya.

 

 

Sementara terkait kasus Ainur Rokif, polisi menjerat terdakwa dengan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan tidak ditahan tetapi hanya dikenakan wajib lapor.

 

NEGARA -Usai ditangkap, Ainur Rokif, 26, tersangka kasus “begal paha” terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jembrana.

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, Senin (1/10) mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pria yang sudah beristri dan memiliki bayi, ini punya kelainan seksual.

 

Terlebih yang mengejutkan, selain memiliki sensasi seksual yang agak ekstrim, perilaku menyimpang yang dilakukan Ainur sudah biasa dilakukan sejak masih bujang.

 

Tak hanya itu, sesuai pengakuan tersangka, Ainur bahkan rutin melihat foto dan video  saat ia menjelang tidur.

 

Selain bagian paha yang difoto dan direkam wajahnya karena terobsesi sex dan merasa puas jika sudah melakukannya

 

“Kadang menjelang tidur kalau saya lagi kepingin, saya lihat video atau foto cewek yang saya rekam. Setelah melihat saya langsung onani hingga puas,” ungkapnya.

 

Tetapi lanjutnya, foto dan video itu disimpan di ponsel miliknya untuk dokumen pribadi dan bukan untuk disebarkan karena memang tidak menggunakan WhatsApp araupun facebook, atau medsos lainnya.

 

“Saya tidak tahu kalau ini melanggar hukum. Ini pelajaran buat saya. Saya kapok dan tidak akan mengulanginya lagi. Ini saya jadikan pelajaran untuk lebih baik,” sesalnya.

 

 

Sementara terkait kasus Ainur Rokif, polisi menjerat terdakwa dengan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan tidak ditahan tetapi hanya dikenakan wajib lapor.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/