25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:14 AM WIB

Pasarkan PSK lewat MiChat, Germo Dituntut Setahun Penjara

DENPASAR– Setelah melalui serangkaian persidangan pembuktian, Dimas Bagus Pamungkas alias Memet menjalani sidang tuntutan. Pemuda 22 tahun itu dinilai terbukti menjadi muncikari alias germo prostitusi online via aplikasi MiChat.

 

“Terdakwa dengan sengaja menyebarkan atau memudahkan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP,” ujar JPU Yuli Peladiyanti.

 

JPU Kejari Denpasar itu menganggap perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah memberantas praktik prostitusi.

 

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap jujur dan koperatif dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU Yuli.

 

Menanggapi tuntutan JPU, pengacara terdakwa langsung mengajukan pledoi secara lisan. “Kami minta keringanan hukuman karena terdakwa sudah mengakui dna menyesali perbuatannya,” terang Ida Bagus Nyoman Mantra dan Aprianus Kabubu Pajanji, pengacara yang mendampingi terdakwa, Rabu (1/6).

 

Seperti diketahui, Memet memanfaatkan aplikasi MiChat dalam menjajakan dua “anak asuhnya”. Memet memakai nama akun Novita dan Cika untuk mencari pelanggan. Sekali PSK melayani pelanggan, Memet mendapat komisi Rp 50 ribu. Jika empat kali melayani, maka Memet mengantongi komisi Rp 200 ribu. Saat ditangkap polisi, Memet sudah mengantongi Rp 150 ribu.

 

Dalam dakwaan JPU Yuli Peladiyanti, terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar sesaat setelah saksi Novita melayani saksi Husnul. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Pidada, Ubung.

 

JPU Yuli menjelaskan, Pada 4 Februari 2022, terdakwa yang mengoperasikan aplikasi MiChat dengan akun Novita menerima permintaan kencan untuk berhubungan badan. Setelah disepakati tarif sekali kencan sebesar Rp 300 ribu, terdakwa memberikan lokasi pertemuan kepada saksi, yaitu di kamar Nomor 15, Hotel Lavarta Jalan Pidada, Ubung, Denpasar.

 

Selanjutnya terdakwa memberi tahu saksi Novita, akan ada pelanggan kencan yang membooking saksi. Terdakwa meminta Novita menunggu di lobi hotel. Sesampainya di dalam kamar, saksi bertemu Novita kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

 

“Usai berhubungan badan, saksi Husnul memberikan uang pembayaran sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu sebesar Rp 300 ribu,” jelas JPU Yuli.

 

Namun, setelah memberikan uang tersebut tiba-tiba terdengar suara pintu kamar di ketuk. Ketika dibuka muncul petugas kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar. Mereka bertiga pun dibawa ke kantor polisi.

 

“Terdakwa menjadi operator aplikasi kencan MiChat dengan nama akun Novita kurang lebih satu bulan yang lalu,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

 

Tugas terdakwa yakni berkomunikasi dengan laki-laki yang menghubungi melalui aplikasi MiChat. Jika sudah mendapat pelanggan, terdakwa akan memberikan foto-foto wanita yang tersedia di hotel berikut dengan tarifnya. (san)

DENPASAR– Setelah melalui serangkaian persidangan pembuktian, Dimas Bagus Pamungkas alias Memet menjalani sidang tuntutan. Pemuda 22 tahun itu dinilai terbukti menjadi muncikari alias germo prostitusi online via aplikasi MiChat.

 

“Terdakwa dengan sengaja menyebarkan atau memudahkan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP,” ujar JPU Yuli Peladiyanti.

 

JPU Kejari Denpasar itu menganggap perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah memberantas praktik prostitusi.

 

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap jujur dan koperatif dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU Yuli.

 

Menanggapi tuntutan JPU, pengacara terdakwa langsung mengajukan pledoi secara lisan. “Kami minta keringanan hukuman karena terdakwa sudah mengakui dna menyesali perbuatannya,” terang Ida Bagus Nyoman Mantra dan Aprianus Kabubu Pajanji, pengacara yang mendampingi terdakwa, Rabu (1/6).

 

Seperti diketahui, Memet memanfaatkan aplikasi MiChat dalam menjajakan dua “anak asuhnya”. Memet memakai nama akun Novita dan Cika untuk mencari pelanggan. Sekali PSK melayani pelanggan, Memet mendapat komisi Rp 50 ribu. Jika empat kali melayani, maka Memet mengantongi komisi Rp 200 ribu. Saat ditangkap polisi, Memet sudah mengantongi Rp 150 ribu.

 

Dalam dakwaan JPU Yuli Peladiyanti, terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar sesaat setelah saksi Novita melayani saksi Husnul. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Pidada, Ubung.

 

JPU Yuli menjelaskan, Pada 4 Februari 2022, terdakwa yang mengoperasikan aplikasi MiChat dengan akun Novita menerima permintaan kencan untuk berhubungan badan. Setelah disepakati tarif sekali kencan sebesar Rp 300 ribu, terdakwa memberikan lokasi pertemuan kepada saksi, yaitu di kamar Nomor 15, Hotel Lavarta Jalan Pidada, Ubung, Denpasar.

 

Selanjutnya terdakwa memberi tahu saksi Novita, akan ada pelanggan kencan yang membooking saksi. Terdakwa meminta Novita menunggu di lobi hotel. Sesampainya di dalam kamar, saksi bertemu Novita kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

 

“Usai berhubungan badan, saksi Husnul memberikan uang pembayaran sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu sebesar Rp 300 ribu,” jelas JPU Yuli.

 

Namun, setelah memberikan uang tersebut tiba-tiba terdengar suara pintu kamar di ketuk. Ketika dibuka muncul petugas kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar. Mereka bertiga pun dibawa ke kantor polisi.

 

“Terdakwa menjadi operator aplikasi kencan MiChat dengan nama akun Novita kurang lebih satu bulan yang lalu,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

 

Tugas terdakwa yakni berkomunikasi dengan laki-laki yang menghubungi melalui aplikasi MiChat. Jika sudah mendapat pelanggan, terdakwa akan memberikan foto-foto wanita yang tersedia di hotel berikut dengan tarifnya. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/