SINGARAJA– Proses penyidikan pada perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra, Desa Pucaksari, akhirnya rampung. Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menuntaskan proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas dalam perkara tersebut.
Jaksa penyidik sebenarnya telah melakukan pelimpahan berkas pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhir April lalu. Setelah sebulan berlalu, penyidik akhirnya merampungkan berkas-berkas yang menjadi catatan penuntut umum.
Penyidik akhirnya melakukan pelimpahan tahap dua (melimpahkan berkas perkara dan tersangka) pada penuntut umum. Proses pelimpahan dilakukan secara daring pada Selasa (31/5) lalu. Penyidik melimpahkan berkas dan tersangka dari Mapolsek Sawan. Sementara penuntut umum mengikuti dari Kejari Buleleng.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara mengatakan, proses pemeriksaan dan penelitian berkas telah dinyatakan rampung. Menurutnya penyidik membutuhkan waktu sedikit lebih panjang dalam proses pelimpahan.
“Ada beberapa alur yang harus diperjelas. Karena tersangka ini kan berkaitan dengan perkara yang terdahulu. Jadi kaitan dan perannya harus dibuat jelas dan mengerucut,” kata Jayalantara.
Selanjutnya penuntut umum memiliki waktu untuk meneliti berkas. Sekaligus mendaftarkan perkara tersebut pada Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa didaftarkan ke pengadilan. Berkas perkara dan bukti-bukti sudah disiapkan untuk proses persidangan,” imbuhnya
Sekadar mengingatkan, Kejari Buleleng kembali membuka perkara dugaan korupsi di BUMDes Gema Amatra Desa Pucaksari. Dalam perkara ini, mantan Ketua BUMDes Pucaksari, I Nyoman Jinarka telah ditetapkan sebagai terpidana.
Meski telah mendapat seorang terpidana, jaksa memutuskan membuka kembali perkara tersebut. Perkara dibuka setelah jaksa mendapat fakta baru yang muncul dalam persidangan. Belakangan jaksa menetapkan mantan bendahara BUMDes, Ni Putu Masdarini sebagai tersangka. Dia diduga bertanggungjawab terhadap kerugian negara sebanyak Rp 113,77 juta.
Dari hasil pemeriksaan kejaksaan, Masdarini diduga menilep uang nasabah kredit. Uang-uang yang disetorkan nasabah, mestinya dicatat dalam kas dan disetor ke bank. Namun uang itu tak pernah tercatat dan disetor. Dana itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Diduga Masdarini melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan terpidana Nyoman Jinarka. (eps)